Siasat KPU Tuban Cegah Politik Uang di Pemilu 2024

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Mendekati momen Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal politik uang. 

Hal tersebut, dilakukan KPU Tuban guna mencegah terjadinya praktik politik uang atau money politik yang masih rawan terjadi di tengah masyarakat. 

Larangan praktik politik uang tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Seperti halnya Pasal 280 Ayat 1 huruf j, yang menyebutkan jika penyelenggara, peserta hingga tim kampanye, dilarang menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. 

"Terkait pencegahan praktik politik uang, KPU sudah mensosialisasikan PKPU terkait kampanye," ungkapnya kepada blokTuban.com, Kamis (4/1/2024).

Selain itu, Fatkul sapaan akrabnya juga mengaku telah melakukan sosialisasi PKPU terkait pelaporan dana kampanye ke Parpol dan pihak-pihak terkait. 

Dengan adanya sosialiasi tersebut, maka ia berharap bahwa peraturan itu dapat ditaati. Dengan demikian, tidak ada lagi pelanggaran dalam menjalankan tahapan kampanye. 

"Jika aturan tersebut ditaati maka harapannya tidak ada pelanggaran dalam menjalankan tahapan kampanye termasuk politik uang," bebernya. 

Di samping itu, Fatkul mengaku bahwa pihaknya beserta jajarannya juga telah melakukan pendidikan pemilih pemula. Hal yang ditekankan larangan dan dampak dari politik uang. 

Dengan begitu, maka pemilih menjadi tahu terkait larangan dan dampak yang ditimbulkan akibat politik uang tersebut.[Sav/Ali]