Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada Februari 2024 mendatang, turut diikuti oleh beberapa keluarga pejabat. Diantaranya ialah istri Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban dan juga keluarga Kepala Desa seperti anak maupun istrinya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochammad Sudarsono mengatakan jika pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, telah mencatat setidaknya satu keluarga ASN dan 10 keluarga Kades yang turut berpartisipasi dalam Pemilu, dengan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.
"Keluarga ASN yang menyalonkan diri sebagai Caleg adalah istri Sekda Tuban, dan untuk Kades ada sekitar 10 mbak," ungkapnya kepada blokTuban.com, Rabu (3/12/2023).
Oleh karena itu, untuk memastikan netralitas para ASN dan juga Kades di Kabupaten Tuban dalam Pemilu mendatang, dengan melakukan pengawasan bagi para pejabat daerah tersebut.
Pasalnya, keterlibatan keluarga ASN maupun aparatur desa dalam Pemilu mendatang, membuat netralitas mereka menjadi rawan dan dipertanyakan.
"Kita tetap melakukan pengawasan bagi asn, TNI, Polri dan juga Kades, mereka harus netral sebagaimana undang-undang yang ada," katanya.
Adapun netralitas tersebut, telah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana, dalam aturan tersebut menyebut jika ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya keberpihakan ASN dan Kades dalam Pemilu mendatang, maka Bawaslu juga telah memberikan himbauan kepada pihak terkait.
"Bawaslu juga sudah memberikan imbauan netralitas bagi pihak-pihak tersebut," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS