Empat Kali Masuk Bui, Residivis Tuban Kembali Gasak Motor di Rengel

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Seolah tak ada rasa jera, residivis yang sudah terhitung empat kali bolak-balik masuk penjara ini, kembali melancarkan aksinya dengan menggasak sepeda motor, milik perempuan berinisial W (46). 

Diketahui, komplotan maling tersebut ialah Andik Harjianto (36), warga Kecamatan Plumpang dan M Basir (42), warga yang berasal dari Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Minggu, (11/9/2022). 

Hal tersebut, diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban, saat menagkap pelaku pencurian di wilayah Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada akhir tahun 2019 lalu. 

“Atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat memberikan keterangan. 

Diungkap oleh Rahman, jika kedua pelaku pencurian tersebut telah mengintai target sepeda motor, yang terparkir di teras rumah korban yang dalam kondisi sedang sepi. Setelah keadaan dirasa aman kedua pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan menggondol motor Vario bernomor polisi S 5737 FQ. 

Baca juga :

Tak Kapok, Residivis Pencuri Burung di Tuban Berulah Lagi  

Rencana akan Menikah, Pasangan Kekasih di Tuban Ini Kepergok Polisi Saat Jual Sabu

Masuk Ruang LC Karaoke, Pemuda Tuban Ini Malah Gasak HP Pemandu Lagu

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pemilik kendaraan langsung melaporkannya ke Polsek setempat, kemudian  petugas dari Polsek Rengel dan Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Pulbaket dengan saksi korban dan saksi lainnya. 

“Dari hasil giat tersebut diperoleh informasi, pelaku diduga Residivis pencurian sepeda motor yang salah satunya bernama Andik Harjianto. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut RESMOB melakukan penangkapan terhadap Andik Harjianto, hari Sabtu (27/8/2022),” jelasnya. 

Dari hasil intograsi, penyidik menemukan fakta jika aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama satu orang rekannya, yang bernama M Basir. Diketahui, motor hasil curian tersebut, disimpan di rumah M Basir dan digunakan sehari-hari. Sedangkan tersangka Andik Harjianto diberi uang sebesar Rp1 juta. 

“Namun M Basir ini sudah ditahan di Lapas Tuban terlebih dahulu,” sambungnya. 

Atas perbuatannya itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario dan juga satu lembar STNK. Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS