Praktik Jual Gas LPG Subsidi dari Lamongan ke Tuban di Atas HET Terbongkar, Pelakunya 3 Orang

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Praktik jual beli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi antar wilayah Kabupaten Lamongan dan Tuban terendus petugas Polres Tuban. Para pelaku menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Polisi meringkus tiga pelaku, yaitu Sarianto (40), Edi Susanto (28), dan Vicky Gunawan (19) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Komplotan jual beli gas subsidi tersebut, memperoleh gas LPG 3 Kilogram dari pangkalan Kaswondo yang berada di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Lalu, diedarkan ke pangkalan LPG 3 Kg milik Chusnu di Dusun Palang Selatan RT 002 RW 004 Desa/Kecamatan Palang. 

“Para pelaku mendapatkan LPG dari Lamongan dan dijual di Tuban. Ini menyalahi aturan pemerintah seharusnya pendistribusian agen LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah didistribusikan di Kabupaten Lamongan bukan di wilayah Tuban,” Ujar Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers, Kamis (8/9/2022). 

Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, dengan menjual gas LPG subsidi di atas HET tentunya merugikan masyarakat di Tuban. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancamannya paling lama 6 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga :

Selama Agustus, Polres Tuban Bongkar 4 Kasus Judi 303

Penimbunan Ratusan Liter Solar di Bancar Tuban Terbongkar, Polisi Belum Tahan Pelaku

Gaduh 1,3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor dan Dijualbelikan Hacker, Kominfo Bantah

Petugas menyita beberapa barang bukti, mulai satu unit mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max Warna putih Nopol S 9533 HH beserta kunci kontak, 115 buah tabung LPG warna hijau tanpa tutup segel yang tidak Berisi, 30 buah tabung LPG warna hijau dengan tutup segel warna merah bertuliskan PT. BANI ABDUL ROZAK agen gas LPG 3 Kg alamat Ds. Sumberwudi Rt. 001 Rw. 003 Kec. Kranggeneng, Lamongan yang masih berisi.

Lalu, tujuh buah tabung LPG warna Hijau tanpa tutup segel yang masih berisi, sebuah buah buku setoran warna hijau, uang senilai Rp. 2.015.000, satu lembar nota pembelian tabung gas LPG 3 Kg yang masih berisi yang dikeluarkan oleh Toko Chusni tertanggal 31 Agustus 2022, dua buah tabung LPG warna Hijau dengan tutup segel warna merah bertuliskan PT. Bani Abdul Rozak agen gas LPG 3 Kg yang masih berisi, dan sebuah handphone merk OPPO A5 2020 warna putih IMEI 1 : 866097045439535 IMEI 2 : 866097045439527. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS