Penimbunan Ratusan Liter Solar di Bancar Tuban Terbongkar, Polisi Belum Tahan Pelaku

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Tuban berhasil dibongkar petugas Polres Tuban. Ratusan solar tersebut disimpan di sebuah gudang pelaku di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. 

Tak tanggung-tanggung, pelaku menyimpan solar sebanyak 900 liter di gudangnya. Rencananya solar tersebut akan diecer atau dijual di beberapa pembeli dengan harga baru setelah Pemerintah menaikkan BBM pada 3 September 2022. 

Kasus penimbunan BBM terbongkar karena terdapat keresahan dari masyarakat. Setelah mengetahui persolan tersebut Polres Tuban melakukan penyidikan dan hasilnya lokasi penimbunan pada 31 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 Wib. 

“Di dalam gudang petugas berhasil menemukan 900 Liter BBM jenis Solar yang di timbun oleh Syaiful Afdhon,” ujar Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat konfrensi Pers di taman Reskrim Polres Tuban, Rabu (7/9/2022).

Baca juga :

Pasca Kenaikan Harga BBM, 4 Kelompok Ini akan Diberi Bantalan Sosial Ekonomi oleh Gubernur Khofifah 

Tolak Kenaikan BBM, DPD KNPI Tuban Desak Pemerintah Berantas Mafia BBM Subsidi

Imbas Harga BBM Naik, ORGANDA Tuban Ancang-ancang Naikkan Tarif Angkutan Umum

BBM tersebut, lanjut Kapolres Tuban rencananya akan dijual kepada beberapa orang dengan di ecer ke berbagai tempat dengan harga di atas harga eceran. Kasus terus dikembangkan termasuk para pembelinya juga akan diperiksa. 

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku mendapatkan BBM solar dengan datang ke SPBU dengan membawa Jirigen. Setelah terkumpul di bul, pelaku siap menjualnya ke pembeli yang membutuhkan. 

“Pelaku melakukan aksinya dengan membeli di SPBU menggunakan jerigen dan sepeda motor terus ditampung menggunakan dua buah bull,” tambah Kapolres Tuban.

Aksi pelaku ini sudah berjalan dua bulan dan dijerat Pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.

"Pelaku belum ditahan dan kasus masih tahap pengembangan," tutupnya. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS