Selama Agustus, Polres Tuban Bongkar 4 Kasus Judi 303

Reporter : Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Selama bulan Agustus, Kepolisian Resort (Polres) Tuban berhasil mengungkap 4 (empat) kasus 303 alias perjudian. Dari kasus tersebut, 4 orang kini diamankan dengan status tersangka, Kamis (8/9/2022).

"Dari hasil pengungkapkan, tiga orang ditangkap lantaran jadi pengepul judi togel online dan satu orang pengepul koin/Chip Higgs Domino Island (HDI)," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat siaran pers di Mapolres setempat.

Dijelaskan mantan Kapolres Sumenep ini, pengungkapan kasus 303 dilakukan sejak 18 Agustus hingga 31 Agustus 2022. Pengungkapan tersebut berkat kerjasama dengan masyarakat yang merasa diresahkan.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat," tegasnya.

Dari 4 tersangka , AKBP Rahman mengatakan, jika satu tersangka merupakan pengusaha toko kelontong yang beraksi mengumpulkan chip HDI dan menjual ke user secara eceran.

Baca juga :

Penimbunan Ratusan Liter Solar di Bancar Tuban Terbongkar, Polisi Belum Tahan Pelaku

Gaduh 1,3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor dan Dijualbelikan Hacker, Kominfo Bantah

1.758 Pelanggar Lalu Lintas di Tuban Ditilang Selama Agustus 2022

Dari tangan pelaku ini, polisi berhasil menyita 1 (satu) unit hand phone merk READMI tipe 9C warna orange, yang berisi M-BANGKING BRI atas nama pelaku untuk transaksi pembelian Chip Higgs Domino Island. 

Lalu, 1 (satu) unit Hand phone merk REDMI tipe 9A warna silver blue yang berisi Aplikasi TOKOKU ITEMKU berisi saldo Rp. 854.525 dan transaksi berjalan Rp. 3.113.625, serta Aplikasi HDI berisi 4 akun atau ID. 

"Tersangkanya berinisial ABS (27) asal Palang Kabupaten Tuban," tuturnya.

Sementara tiga tersangka lainnya antara lain, SD (31) warga Bangilan, RFY (30) warga Semanding, dan SB (46) warga Kecamatan/Kabupaten Tuban. Ketiganya ditangkap sebagai pengepul judi togel online.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang tombokan sebesar Rp.200 ribu, Rp166 ribu dan Rp156 ribu. Pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tuban untuk diserahkan kepada tim penyidik.

Akibat perbuatanya, pengepul Chip HDI diancam hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan 3 orang tersangka pengepul judi togel online diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com SD ditangkap pada Kamis (18/8/2022) dan RFY pada Senin (22/8/2022). Sedangkan SB dan ABS pada Rabu (31/8/2022). [rof/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS