Ternyata Diduga Pelaku dan Pelapor Kasus Suap di Kejari Tuban Orang Dalam Sendiri

Reporter : Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Kasus suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelinding bagai bola salju,  semakin lama makin membesar. Kasus tersebut hanya membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban dan tiga anak buahnya dicopot dari jabatan dan diperiksa Jaksa Pengawasan, kasus ini juga menyeret orang dalam lainnya.

Informasi yang berkembang, belakangan terungkap jika kasus suap itu melibatkan seorang pegawai perempuan di Kejari Tuban berinisial EDP. Perempuan yang disebut-sebut bertugas di bagian barang bukti Kejari Tuban itu  diduga sebagai pihak yang menyuap dan melaporkan kasus suap tersebut.

Dalam kasus melibatkan pengusaha tambang CK, yang juga mantan anggota DPRD Tuban itu, EDP punya kepentingan untuk menyelamatkan investasinya pada perusahaan tambang yang dikelola CK. Sehingga, ketika CK tertimpa masalah hukum, EDP berusaha bergerak membantu untuk meringankan hukuman CK dengan jalan memberikan suap pada pejabat terkait di Kejari Tuban.

Karena jika CK dikenai hukuman terlalu lama dana yang diinvestasikan ke perusahaan yang dikelola CK sebesar sekitar Rp2 miliar itu tidak jelas. Karena itu EDP rela mengeluarkan uang sampai sekitar Rp600 juta agar memperingan hukuman CK.

Dalam perkembangannya, EDP melaporkan kasus penyuapan itu ke Kejaksaan Agung, karena dia merasa sakit hati pada Kajari karena dalam itu EDP merasa tidak dibantu. Fakta ini, disebut sesuai dengan keterangan EDP saat diperiksa Jaksa Pengawasan dan sudah masuk dalam BAP di Kejagung.

Terkait uang Rp600 juta untuk suap itu juga dijelaskan kuasa hukum terdakwa CK, Nang Engki Anom Suseno. Ia menyatakan bahwa uang tersebut bukan milik kliennya.

"Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu," tegas Nang Engki Anom Suseno, pada media Sabtu (18/7/2026).

Seluruh informasi tersebut belum mendapat konfirmasi karena masih dalam tahap pendalaman. Tim Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri asal-usul uang Rp600 juta tersebut.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, pada media mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut termasuk dugaan keterlibatan ASN perempuan tersebut.

"Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban," ujarnya.

Sedang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, tidak membantah adanya perkara tersebut.

Ia membenarkan bahwa Supardi (mantan Kajari Tuban), Ahmad Akhsan (mantan Kasi Pidum), dan M. Ubab Shohibul (Kasubsi Pra Penuntutan) masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, ketiga pejabat tersebut ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara tambang ilegal.

"Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang," katanya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban. Sedangkan jabatan Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum diisi oleh Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Rasyid menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Tuban telah mendapatkan arahan untuk memperketat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas.

"Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya mematuhi SOP yang ada. Insyaallah tidak akan ada lagi praktik seperti itu," tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan suap ini mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban terkait penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat terdakwa berinisial CK.

Selain Supardi, perkara tersebut juga menyeret Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ubab Shohibul dan Kasubag Min yang kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam kasus ini, terdakwa CK  dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yang sebelumnya menuntut pidana 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta.