Pencuri 26 Baterai Tower Diancam Hukuman 7 Tahun, Pelakunya Tiga Residivis Asal Parengan Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Baterai tower BTS di Kabupaten Tuban yang belakangan kerap hilang, ternyata digasak oleh tiga orang pencuri. Mereka merupakan residivis dan kini terancam hukuman 7 tahun. 

Pencurian baterai tower tersebut, terungkap saat pelaku beraksi di Desa/Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jumat (29/7/2022). Sekitar pukul 02.30 Wib, pelaku menggasak 26 baterai tower. 

Apesnya saat hendak kabur, komplotan pencuri profesional tersebut kepergok warga setempat yang sedang berpatroli. Takut dikeroyok warga, para pencuri tersebut lalu meninggalkan barang curiannya. 

“Pencuri itu terus kabur dan lari meninggalkan barang curiannya serta alat yang dipakai dan kendaraan,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat (9/09/2022).

Mengetahui hal tersebut, lanjut AKBP Rahman bahwa unit Opsnal dan unit Reskrim Polsek Widang melakukan koordinasi dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga melakukan pengumpulan data dan keterangan dari warga. 

Selanjutnya,pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 di pinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan pencuri bernasib apes karena berhasil ditangkap.

Baca juga :

Praktik Jual Gas LPG Subsidi dari Lamongan ke Tuban di Atas HET Terbongkar, Pelakunya 3 Orang

Selama Agustus, Polres Tuban Bongkar 4 Kasus Judi 303

- Penimbunan Ratusan Liter Solar di Bancar Tuban Terbongkar, Polisi Belum Tahan Pelaku

Mereka adalah Jumadi (36) warga Kecamatan Parengan, Tuban seorang residivis pencurian 2 Kali, Wanto alias Juwanto (34) asal Kecamatan Parengan, Tuban juga residivis pencurian 3 kali. 

Terakhir, pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 Wib di Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Tuban, Edi Suprayitno juga seorang residivis pencurian 1 kali juga harus menyusul temannya di kantor polisi.

"Selain melakukan pencurian sebanyak 26 unit baterai, ternyata para pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian di 6 tower berbeda," imbuh Kapolres. 

Tower yang digasak baterainya, yaitu berada di Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo di bulan Juni 2022. DI tempat ini, pelaku mencuri delapan batre tower. Di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo pada bulan Juni 2022 juga menggasak delapan unit baterai. 

Lalu, tower yang berada di Desa Pandanagung, Kecamatan Soko sekitar bulan Juli 2022 delapan baterai raib. Berlanjut ke tower yang berada di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko pada bulan Juli 2022 sebanyak enam baterai tower juga digasak pelaku. 

TKP berikutnya di Kecamatan Palang kisaran tahun 2017, pelaku juga menggasak delapan unit baterai. Masih di tahun 2017, pelaku juga menggasak delapan baterai juga digasak dari tower di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo.

"Pelaku sebelum ketangkap ini sudah pernah melakukan pencurian baterai tower sebanyak 46 baterai. Jika ditambah dengan 26 baterai tadi pelaku telah mencuri 72 baterai tower," sambung Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta

Kasatreskrim melanjutkan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS