12:00 . Lapas Tuban dan Dipersip Sepakat Kerjasama Bidang Pengelolaan Arsip   |   11:00 . Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Ke-7 Tanggal 28 Maret 2023 Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Lirik Lagu Bang-Bang Wetan - Cak Nun dan Kiai Kanjeng Beserta Maknanya   |   09:00 . Menghijau, Harga Emas Antam 29 Maret 2023 Naik Rp5.000 Per Gram   |   08:00 . Belajar Mengenal Tanda Baca Al-Quran dan Huruf Hijaiyah Lengkap   |   07:00 . Resep Kue Kering 3 Bahan Untuk Ide Suguhan Lebaran   |   21:00 . Ziarah Makam Janur Wendo, Ulama Penyiar Islam di Tengah Pemandian Bektiharjo Tuban   |   20:00 . Ini Jadwal Kegiatan di Masjid Agung Tuban Selama Ramadhan 2023   |   19:00 . BPBD Tuban Amankan Ular Sowo Kembang Sepanjang 2,5 Meter yang Meneror Warga   |   19:00 . Yuk Ngabuburit Sambil Berburu Menu Takjil di Jalan Sunan Kalijogo Tuban   |   18:00 . Harga Cabai Rawit di Pasar Tuban Terjun Bebas   |   17:00 . Sejarah Desa Leranwetan Tuban, Bermula dari Perang Saudara dan Memiliki 4 Agama   |   16:00 . PDRB Menurut Pengeluaran: Ekspor Barang dan Jasa di Tuban Tumbuh Tertinggi   |   15:30 . Calon Pengantin di Tuban Ramai-Ramai Ikuti Bimbingan Pranikah, Ingin Rumah Tangganya Sakinah   |   15:00 . Produksi Semen Meningkat, Industri Pengolahan Dominasi Struktur Perekonomian Tuban   |  
Wed, 29 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Tak Kapok, Residivis Pencuri Burung di Tuban Berulah Lagi

bloktuban.com | Sunday, 11 September 2022 15:00

Tak Kapok, Residivis Pencuri Burung di Tuban Berulah Lagi Pencuri burung asal Palang, Tuban harus mendekam di penjara. (Foto:Nur/blokTuban.com)

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Seorang residivis pencurian burung tahun 2017 yang telah ditahan di Lapas Tuban, ternyata tidak jera dengan perbuatannya. Pada 2022 ini, ia kembali melakukan aksi pencurian serupa.

Residivis tersebut bernama Agus Hariyanto (41), warga Dusun keduran RT 3 RW 3 Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sehari-harinya, ia berjualan kerupuk keliling. 

"Pelaku merupakan seorang penjual kerupuk dan residivis tahun 2017 dengan kasus yang sama yaitu pencurian burung,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat Konfrensi Pers, Minggu (11/9/2022). 

Kapolres menambagkan, saat itu pelaku yang sedang berjualan kerupuk di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mengetahui rumah Sutrisno (37) warga desa setempat sedang sepi.

Baca juga :

Rencana akan Menikah, Pasangan Kekasih di Tuban Ini Kepergok Polisi Saat Jual Sabu

Masuk Ruang LC Karaoke, Pemuda Tuban Ini Malah Gasak HP Pemandu Lagu

Bekas Stasiun Kereta Api di Tuban Jadi Lokasi Sabung Ayam, Nilai Taruhannya Rp200 Ribu

 

Pelaku langsung mengambil dua burung trucukan yang digantung di teras rumah. Tak puas dengan dua ekor burung trucukan, pelaku mencoba mencari ke dalam kandang sapi di samping rumah korban.

Ia menemukan dua ekor burung cendet. Lantas ia mengambilnya dan langsung memasukkan burung tersebut di dalam tas selempang miliknya. Namun, saat burung tersebut sudah dimasukkan ke dalam tas, ternyata pemilik burung tiba-tiba mengetahuinya dan langsung melaporkan ke Polsek Palang.

"Korban mengalami kerugian material sebanyak Rp2.600.000. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun," tutupnya. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Tag : Residivis Pencuri Burung, Polres Tuban, Blok Tuban, Kabupaten Tuban, Tuban Hari Ini, Berita Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat