Pencurian Motor di Tuban, Korban Kejar Pelaku hingga Terjatuh Lalu Telepon Polisi

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Tak terima motornya dicuri, seorang warga di Kabupaten Tuban tak banyak pikir langsung mengejar pelakunya. Korban pencurian motor itu bernama M (45) berdomisili di Kecamatan Plumpang.

Korban saat itu sedang ke sawahnya dan memarkir kendaraannya di Jalan Raya Widang-Rengel Desa Kedungsoko, Kecamamatan Plumpang. Saat itu, korban lupa mencabut kunci motornya. 

“Saat itu korban sedang berada di sawahnya dan kunci sepeda motornya tidak dicabut,” ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Sabtu (10/9/2022). 

Kapolres melanjutkan, sesaat kemudian pelaku bernama Ahmad Nur Rohim (25) warga Kecamatan Singgahan, Tuban melintas dan memanfaatkan kesempatan itu untuk menggondol motor korban. Tak berselang lama, pelaku langsung memacu motor korban ke arah Widang. 

Baca juga :

Jaringan Penyelundup Narkoba Tertangkap di Pelsus SIG Tuban, Satu Orang Nekat Ceburkan Diri ke Laut

Pencuri 26 Baterai Tower Diancam Hukuman 7 Tahun, Pelakunya Tiga Residivis Asal Parengan Tuban

Praktik Jual Gas LPG Subsidi dari Lamongan ke Tuban di Atas HET Terbongkar, Pelakunya 3 Orang

Sadar kendaraanya raib, korban langsung bergegas mengejarnya dan meminta seorang pengendara motor yang saat itu melintas. Korban lalu berboncengan dengan pengendara tersebut untuk mengejar pelaku.

Pelaku terus dikejar menggunakan sepeda motor, setelah mengejar dan sudah dekat dengan Pelaku, korban meneriaki pelaku supaya berhenti akan tetapi pelaku tidak mau berhenti. Tak kehabisan akal, korban menghentikan pelaku dengan cara mencegat di depannya, kemudian pelaku terjatuh dan berhasil diamankan. 

"Setelah pelaku berhasil ditangkap oleh korban, kemudian menelepon anggota kepolisian dan pelaku diamankan di Mapolsek Widang," imbuh Kapolres Rahman.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan petugas kepolisian yaitu satu unit sepeda motor merk honda tipe supra fit s warna biru dengan nomor polisi S 2 144 JL. Beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu jaket yang digunakan tersangka.

Selain itu, ada sepotong celana yang dipakai tersangka. Pelaku saat ini terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun. Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS