Reporter : Wiyono
blokTuban.com - Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong atau Klenteng Tuban merencanakan event besar pada 1-3 Mei 2026 mendatang. Hanya, sampai saat izin kegiatan yang sudah diajukan ke beberapa pihak, utamanya ke Polres Tuban belum mendapat jawaban. Karena itu Komisi II DPRD Tuban turun tangan.
Sebab, umat khawatir imbas dari konflik internal terkait pengelolaan klenteng terbesar se Asia Tenggara itu yang selama ini terjadi, menjadi penyebab tak segera terbitnya izin kegiatan. Karena itu, umat klenteng mengadu ke DPRD Tuban untuk meminta solusi.
Melalui Komisi II yang diketuai Fahmi Fikroni, Senin (6/4/2026) sore Komisi II mengundang pihak-pihak tekait untuk membahas persoalan tersebut. Selain 43 dari umat klenteng dan pendampingnya, Komisi II juga mengundang pihak yang berseberangan dengan kepengurusan terpilih.
‘’Kami mengundang semuanya, termasuk pihak yang terlibat perseteruan itu, namun nampaknya tidak hadir. Hanya umat klenteng yang hadir ini,’’ ujar anggota DPRD dari PKB itu saat mengawali pertemuan.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tuban itu juga dihadiri oleh perwakilan Polres, Kodim, Kemenag, Kesbangpol, Kabag Hukum, Disbudporapar dan pihak terkait lainnya.
Fahmi Fikroni mengatakan, ternyata di klenteng masih ada konflik, maka pihaknya mengundang untuk menjembatani agar benar-benar selesai dan klenteng kembali ramai dan semarak.
Umat klenteng lanjutnya, minta waktu untuk hearing, karena umat akan mengadakan kegiatan. Kebetulan ketua panitia kegiatan yang dipilih adalah Go Tjong Ping, yang juga Ketua Pengurus terpilih. Namun izin belum diberikan dari pihak berwenang.
‘’Kami berharap para pemegang kebijakan bisa memberikan pencerahan, agar kegiatan-kegiatan di klenteng kembali ramai. Kalau ramai, Tuban juga ramai, ini akan mengangkat ekonomi. DPRD sepenuhnya mendukung kegiatan umat tersebut,’’ ujarnya.
Menurutnya, ada pihak yang kurang sepakat dengan rencana kegiatan tersebut. Pihak yang kurang sepakat itu sebenarnya juga diundang, namun tidak hadir. Dan, pihak yang tidak sepakat dan tidak hadir itulah yang selama ini terlibat perseteruan dengan umat dan pengurus terpilih klenteng.
‘’Menurut saya tidak ada itikad baik dari mereka. Upaya mediasi berkali-kali mereka tidak datang. Saya merasa mereka merecoki, memperkeruh suasana, berkali-kali pertemuan untuk menjembatani tapi mereka tidak datang. Termasuk di kepanitiaan mereka ditawari mereka juga tidak mau,’’ ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat, ujar anggota DPRD asal Jenu itu, pihaknya ingin mendudukan bareng agar konflik cepat selesai. Tapi undangan yang DPRD kirimkan, pihak tersebut tidak hadir.
‘’Pihak itu, Pak Alim Markus, Pak Wili dan Sudomo. Pak Alim Markus dan Wili sudah menyerahkan pada Pak Sudomo, kalau Pak Sudomo tak punya waktu tolong klenteng biar diurus umat saja. Tidak kalau apa-apa harus telpon Pak Sudomo. Tolong disampaikan Pak Sudomo ini saya yang ngomong,’’ katanya.
Sementara Go Tjong Ping menjelaskan, ada banyak kegiatan yang direncanakan, di antaranya adalah pentas budaya, bazar UMKM ada sekitar 300 an kios dan lainnya. Dia menyebut sudah banyak siap datang di kegiatan itu, seperti dari Singapura, Singkawang dan lain-lain.
‘’Orang luar malah merespons, tapi kenapa masih sulit, Sudomo Mergononto itu masa tugasnya selesai pada Desember 2024, tapi Februari 2025 malah buat SK, apakah sah atau tidak SK itu. Tamu yang hadir diperkirakan 50 ribuan, kami minta kepastian bagaimana ini, kegiatan kami sudah direspons bahkan dunia, kami sudah ngundang klenteng-klenteng di dunia. Kami tidak mengambil serupiahpun uang klenteng, ini murni swadaya kita,’’ ucapnya.
Sementara mewakili Nunuk Fauziyah pendamping hukum umat klenteng menjelaskan, terkait kepengurusan gugatan mulai dari PN dan PT dimenangkan pengurusan Tjong Ping, sekarang kasasi di MA.
‘’Mohon doanya semoga juga dimenangkan karena ini mengenai masa depan umat dan tempat ibadahnya,’’ ujarnya.
Terkait izin kegiatan di klenteng, Nunuk menyebut ada beberapa regulasi yang memperbolehkan tempat ibadah digunakan untuk acara yang berdampak positif. Misalnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memungkinkan tempat ibadah digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Kemudian Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Juga Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Tempat Ibadah, yang memungkinkan tempat ibadah digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial, pendidikan, dan kebudayaan. leagamaan.
‘’Namun, perlu diingat bahwa penggunaan tempat ibadah untuk acara harus mendapatkan izin dari pengurus tempat ibadah dan harus sesuai dengan tujuan dan fungsi tempat ibadah tersebut. Selain itu, acara yang diadakan juga harus tidak mengganggu kegiatan ibadah dan harus menjaga kesucian tempat ibadah,’’ bebernya.
Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, tempat ibadah dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti rapat, selama tidak mengganggu kegiatan ibadah dan mendapatkan izin dari pengurus tempat ibadah.
Di antaranya ada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa tempat ibadah dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Tempat Ibadah, Pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa tempat ibadah dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial, pendidikan, dan kebudayaan.
‘’Jika ada orang yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk rapat dan menggunakan fasilitasnya tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan hukum,’’ tegasnya.
Perwakilan Polres Tuban menyatakan terkait perizinan ada beberapa dinas yang terlibat, seperti Kemenag, Diskompundag, Dinkes, Disbudporapar dan lainnya.
‘’Soal perizinan nanti akan dibahas banyak pihak, kita akan kaji dulu,’’ ucapnya.
Sedangkan Mashari wakil dari Kemenag mengatakan, sudah 5 kali pertemuan di DPRD terkait masalah klenteng namun belum ada titik temu. Dia berharap semua pihak tetap menjaga rasa aman dan nyaman, kondusifitas Tuban harus terus dijaga.
‘’Terkait perizinan memang harus ada rakor dengan pihak terkait, ada potensi-potensi harus digali sebelum memastikan izin keluar atau tidaknya,’’ akunya.
Hal yang sama disampaikan perwakilan Kodim 0811 Tuban Santoso. Terkait persoalan klenteng ia mengajak semua menjaga Tuban yang kondusif agar bisa menarik pengunjung yang bisa berdampak positif.
‘’Ini tugas kita bersama menjaga untuk merawat Tuban tetap kondusif, apa yang nanti sudah disepakati agar dijaga dan dilaksanakan,’’ katanya.
Sementara Titik wakil dari Disbudporapar berharap banyak event yang bisa berdampak pada Tuban, baik ekonomi, UMKM, perhotelan dan lainnya.
‘’Kami sangat mendukung kegiatan-kegiatan budaya, terkait izin kami siap menunggu undangan untuk koordinasi,’’ tandasnya.
Dari pertemuan itu, Ketua Komisi II DPRD Fahmi Fikroni menyatakan akan kembali memfasilitasi pada pihak untuk bertemu lagi dan membahas soal perizinan. Pihaknya akan koordinasi dengan berbagai pihak terkait hal ini.
‘’Saya akan koordinasi dengan Kapolres terkait perizinan ini, juga pihak lain. Kami jadwalkan segera pertemuan lagi terkait perizinan ini,’’ tegasnya.[ono]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published