Warga Kedungsoko Plumpang Usulkan Sekdes dan Bendahara Desa Dicopot, Karena Diduga Terlibat Penggelapan Dana
PENUTUP DRAINASE : Salah Satu Proyek yang Didanai Dana Desa

Reporter : Wiyono

blokTuban.com – Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa yang juga Kaur Keuangan diusulkan dicopot oleh warga. Keduanya juga dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten gegara diduga terlibat penyelewengan dana desa.

Sekadar diketahui, Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban saat ini sedang ditahan untuk menjalani proses hukum terkait penyimpangan dana dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sejak Oktober tahun lalu. Kades didakwa menggelapkan dana sampai Rp1,26 miliar.

Namun, hal itu tak membuat persoalan selesai. Sebab, saat ini warga kembali heboh karena diduga ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana, namun belum tersentuh proses hukum.

Pihak yang diduga ikut terlibat dalam penggelapan dana itu adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Suharto yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kades ketika Kades menjalani proses hukum. Satunya adalah Bendahara Desa yang juga Kaur Keuangan Desa setempat Kasiadi. Karena itu, dua orang ini dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tuban.

Berdasarkan kopian surat pengaduan ke Inspetorat setebal 20 halaman lebih yang diterima media ini, warga menuntut agar kedua pejabat desa tersebut dicopot. Selain itu, warga dalam suratnya juga menghendaki audit seluruh Penyelenggaraan Proyek Anggaran APDes tahun 2025 yang diduga banyak markup nggaran.

Kemudian juga ada dugaan penggelapan PADes dari hasil retribusi usaha Hippa untuk Masa Tanam 2 tahun 2024 yang LPJnya dibuat pada Mei 2025. Selain itu juga diajukan pencopotan seluruh anggota BPD Desa Kedungsoko serta evaluasi total pembentukan dan kepengurusan BUMDesa.

Warga juga minta ada evaluasi jumlah luasan Tanah Kas Desa yang dilelang sebagai PAD dan membentuk tim independen untuk melakukan reformasi Pemerintahan Desa. Laporan itu langsung ditujukan pada Kepala Inspektorat Kabupatan Tuban.

Dasar usulan pencopotan sesuai yang tertera dalam pengaduan itu menyebut, karena dua perangkat desa itu diduga ikut serta dalam kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp. 1,26 Milyar yang menjerat Kades, yang kasusnya saat ini masih bergulir di Kejari Tuban.

Lalu, Sekdes diduga terkait dengan dengan lelang tanah kas desa (TKD) yang

dilaksanakan pada tahun 2024. Pada laporan pendapatan APB Desa 2024 pada uraian pendapatan, disebutkanm pendapatan asli desa untuk pengelolaan tanah kas desa sebesar Rp410 juta, padahal diketahui jumlah sebenarnya Rp659 juta, atau Ada selisih Rp249 juta dari laporan resmi.

Karena itu diduga terjadi penyelewengan atau penggelapan atas selisih uang hasil lelang. Sekdes diduga terlibat karena untuk hasil lelang serta pencatatan hasil lelang di APDes 2024 ada tanda tangan Sekdes yang saat itu menjabat Plt Kades, karena Kades pada saat itu ditahan di Lapas Tuban karena kasus pencurian diesel.

Sedangkan dugaan untuk Bendahara Desa terkait dengan kasus korupsi sebesar Rp 1,26 miliar karena setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa tentunya melibatkan dan diketahui bendahara.

Dugaan itu semakin kuat saat Agustus 2025 Bendahara Desa ini mengembalikan uang Rp300 juta ke pemerintahan desa. Saat itu, menurut uraian laporan itu, soal pengembalian uang ini diterangkan dan dibenarkan oleh Kaur Perencanaan desa. Dan saat ini informasi ini oleh warga diklarifikasi langsung ke Kejari Tuban, pihak Kejari membenarkan.

Bahkan, warga juga menemukan adanya pembayaran proyek APDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) menggunakan rekening pribadi atas nama Kasiadi atau Bendahara. Teknisnya, sesuai informasi yang digali warga, uang yang ada di rekening desa diambil tunai dan dimasukkan ke rekening pribadi Bendahara.

Padahal, untuk pembayaran proyek, seharusnya pembayaran proyek dilakukan di balai desa berdasarkan invoive atau tagihan ketika proyek selesai dikerjakan. Ini sesuai peraturan Menteri dalam negeri (PERMENDAGRI : No. 113/2014 dan Permendagri No. 20/2018)  yang di antaranya adalah larangan  Bendahara desa membuka rekening atas nama pribadi untuk pelaksanaan APB Desa.

Warga juga memberikan bukti data mutasi rekening dan pelaksanaan proyek  dari APBDes. Dari kedua fakta itu menurut warga sangat berpotensi adanya penyimpangan dana karena dengan adanya transfer dana proyek dari rekening pribadi, dan tidak ada pengawasan. Salah satu contohnya adalah pengembalian uang Rp300 juta, apabila tidak ada pengungkapan kasus korupsi PADes sangat dimungkinkan dana itu tidak kembali.

Terkait audit pelaksanaan APBDes 2025 di antaranya pada pengadaan Pos Kamling dengan anggaran dari SILPA ADD sebesar Rp27 juta yang direncanakan akan dibangun 3 unit Pos Kamling. Namun, hanya 1 unit yang terealisasi, yakni di Dusun Bandungrowo.

Juga pengadaan tutup drainse juga dari anggaran dari SILPA sebesar Rp 8,6 juta. Meski sudah direalisasikan, namun warga menduga tidak hasil pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran. Serta masih ada sejumlah dugaan penyimpangan anggaran lain yang juga dicantumkan dalam laporan yang mengatasnakan warga Kedungsoko.

Dalam laporan itu juga disebutkan warga yang menjadi saksi di antaranya Hambali dan Agus Ali Husen selaku anggota BPD, Karyono Ketua RW 05, Samian Ketua RW 03, M. Suhud dan Sholikin Pengawas HIPPA Periode 2019-2024.

Sementara ketika laporan ini dikonfirmasikan ke Inspektorat, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhaji membenarkan ada laporan itu dan sedang ditangani.

‘’ Masih tahap pengumpulan berkas-berkas yang kita butuhkan Mas,’’ jawabnya saat dikonfirmasi.[ono]