LBH KP.Ronggolawe Kedepankan Restorative Justice dalam Tangani Kasus Kekerasan Anak di Jenu

Reporter : Wiyono

blokTuban.com – Kasus kekerasan anak yang melibatkan sesama siswa SMP Sabilul Muhtadin di Kecamatan Jenu sempat viral. Video kekerasan tersebar di media sosial. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe mendampingi korban dalam kasus itu, ABR (14) yang masih kelas VII atau kelas 1.

‘’Dalam menangani perkara anak di Kecamatan Jenu ini, kami akan mengedepankan pendekatan Restorative Justice,’’ ujar Direktur LBH KP.Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, Kamis (23/4/2026).

Hal itu dilakukan, lanjut Nunuk, sebagai ikhtiar memanusiakan anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 sebutnya, menegaskan bahwa anak adalah pribadi yang masih tumbuh dan berkembang, sehingga penanganannya tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

Nunuk menjelaskan, institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak atau peserta didik saat menjalani proses pembelajaran dan bermain.

‘’Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan baik kekerasan fisik, psikis, diskriminasi, seksual dan bullying merupakan tanggung jawab bersama yakni seluruh satuan pendidik, orang tua, masyarakat, APH, pemerhati perlindungan anak dan pemerintah,’’ tambahnya.

Pemerintah Daerah dan DPRD Tuban, lanjut Nunuk, diharapkan sudah memiliki mekanisme dan perhatian khusus untuk implementasi langkah-langkah strategis yang mampu direalisasikan.

Ini sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan yang dialami anak di satuan pendidikan yang diselaraskan dengan beberapa payung hukum negara.

Di antaranya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh keluarga, masyarakat, dan negara.

Kemudian Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak serta Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Ada juga Peraturan Menteri Agama No.73 Tahun 2022 serta beberapa regulasi kemudian oleh Pemerintah Daerah Tuban diseriusi dengan melahirkan 9 regulasi baik Perda maupun  Peraturan Bupati

Sebut saja Perda Tuban No. 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 tahun 2013 tentang perlindungan anak; Perda Tuban No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perbup Tuban No. 22 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tuban Tahun 2020-2023.

Lalu Perbup Tuban No. 43 Tahun 2018 Tentang Bentuk-Bentuk Perlindungan Anak dan Mekanisme Pengarusutamaan Hak-Hak Anak. Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan perlindungan di lapangan dan Perbup Tuban nomor 188.45/23/KPTS/414.012/2022 tahun 2022 tentang pembentukan tim pengelola pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Tuban,

Ada juga Perbup Tuban No. 188.45/171/KPTS/414.012/2022 tahun 2022 tentang pembentukan gugus tugas Kabupaten Layak Anak Tuban, Perbup Tuban No. 186 tahun 2021 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten tuban.

Yang terakhir adalah Perbup Tuban No. 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Perbup Tuban No. 188.45/60/KTPS/414.012/2024 Menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tuban untuk masa tugas hingga 2028.

 ‘’Namun, sangat disayangkan regulasi tersebut hanya digunakan sebagai alat untuk menaikan derajat Bupati, Ketua DPR dan Ketua Komisi II di pemerintah pusat dan syarat mendapatkan penghargaan baik dari Presiden dan Menteri,’’ ungkapnya.

Aktivis kelahiran Lamongan ini menegaskan, mandat dan cita-cita Kabupaten Layak Anak (KLA) bukan diukur dari papan nama di gerbang, melainkan dari keberanian kita melindungi setiap anak saat mereka paling rapuh.

Seharusnya Komisi IV DPRD Tuban mampu melahirkan sistem mekanisme pendampingan dan perlindungan anak-anak. Namun sampai setelah LBH KP.Ronggolawe hearing dengan Komisi ini pada tahun 2025, dengan terus menerus mengusulkan supaya disahkannya mekanisme pelaksanaan perlindungan dan pendampingan anak korban kekerasan, sistem mekanisme pemantauan lapangan, evaluasi dan monitoring.

‘’Ternyata hingga hari ini masih bobrok,’’ keluhnya. 

Alumnnus Unirow ini mengatakan, semua pihak harus membuka mata-hati-pikiran dan pemahami regulasinya beserta alur konkritnya. Sehingga, jika meningkatnya kasus kekerasan di satuan pendidikan, Pemerintah Daerah dan DPRD tidak selalu gagap menghadapi situasi yang terjadi.

‘’Tidak hanya berstatus menjadi pemadam kebakaran namun sesungguhnya korban sudah hangus terbakar,’’ tuturnya.

Data yang dimiliki LBH KP.Ronggolawe tahun 2026 tentang pendampingan hukum litigasi dan non litigasi,  anak tercatat sudah ada 16 perkara sejak Januari sampai April tanggal 21 tahun 2026. Di antaranya kasus kekerasan seksual, pencabulan, bullying dan penelantaran.

Dalam kasus kekerasan di SMP Sabilul Mutadin itu, langkahnya, Dinas Pendidikan yang memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang di dalamnya ada anak didik yang melakukan tindak kekerasan, menurutnya kurang tepat.

‘’Menurut saya sangat lebay dan hanya berorientasi pada kepentingannya sendiri, namun abai terhadap kepentingan terbaik bagi anak-anak didik ke depannya. Ini bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD tidak memiliki mekanisme alur pendampingan dan perlindungan di satuan pendidikan,’’ bebernya.

Menurut Nunuk, pendekatan Restorative Justice adalah upaya memberikan perlakuan yang lebih manusiawi kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Restorative justice menekankan penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan mengutamakan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

‘’Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan dan menghindari dampak negatif proses hukum formal bagi anak, seperti stigma dan trauma negatif,’’ tandasnya.[ono]