Masuk Ruang LC Karaoke, Pemuda Tuban Ini Malah Gasak HP Pemandu Lagu

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Aksi pencurian Handphone (Hp) milik seorang pemandu karaoke berinisial W (28) di dalam Room LC (Ladys Club) Dunia Karaoke PUB N KTV yang berlokasi di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil diungkap oleh polisi. 

Kapolres Tuban, AKBP Rahman mengungkapkan jika aksi pencurian satu unit Hp merk Xiomi Redmi tipe Note 8 tersebut, diketahui hilang oleh korban (28/3/2022) lalu sekira pukul 01.30 WIB. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Tuban

Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan petugas kemudian mendapatkan informasi jika Hp tersebut telah digunakan oleh seseorang berinisial AAW. 

“Selanjutnya Unit Opsnal berhasil mengamankan pemegang Hp milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp3 juta,” ungkapnya, Sabtu (10/9/2022). 

Baca juga :

Alamat 6 Cewek Pemandu Lagu Karaoke Warung Cargo Tuban yang Terjaring Razia Semalam

Razia Karaoke Ilegal Tuban, Enam Cewek Pemandu Lagu hingga Pemilik Warung Cargo Diamankan

Fakta Pemilik Warkop Karaoke di Desa Pekuwon, Berkali-kali Terjaring Razia dan Denda Rp2,5 Juta

Hasil intograsi yang dilakukan oleh petugas, Hp tersebut dibeli oleh AAW dengan cara tukar tambah dengan Hp lainnya, dengan total harga sebesar Rp1.800 ribu dari orang yang berinisial RA. 

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas berhasil mengamankan RA dengan cara menghubunginya. Setelah RA datang ke Polres Tuban, petugas langsung mengintograsinya dan ditemukan jika Hp tersebut didapatkan RA dari tersangka yang berinisial SB (21), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. 

“Kemudian Hari Jumat (26/8/2022), sekira pukul 19.00 WIB di Warung Kopi After Coma, orang berinisial SB tersebut berhasil ditangkap, kemudian mengakui bila dirinya telah melakukan pencurian Hp tersebut, pada saat membersihkan ruangan LC (pemandu karaoke),” sambungnya. 

Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Hp merk Xiomi Redmi tipe Note 8 warna biru milik korban yang hilang, serta satu unit Hp merk Iphone 6s Plus warna gren, yang digunakan oleh pelaku untuk menghubungi RA saat hendak melakukan Cash On Delivery (COD). 

Atas perbuatannya ini, SB terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS