Alamat 6 Cewek Pemandu Lagu Karaoke Warung Cargo Tuban yang Terjaring Razia Semalam

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pekerjaan pemandu lagu karaoke atau sering disebut LC kini mulai digemari kaum hawa lintas usia. Mereka siap bekerja di daerah manapun, selama keamanan dan kenyamanannya terjamin. 

Berbeda dengan enam cewek LC ini. Mereka terjaring razia petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama anggota TNI, Subdenpom, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mengadakan patroli gabungan pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (25/6) malam. 

Terkait : Razia KARAOKE Ilegal Tuban, Enam Cewek Pemandu Lagu hingga Pemilik Warung Cargo Diamankan

Sebab, LC tersebut bekerja di warung Cargo yang menyediakan karaoke ilegal. Hasilnya KTP mereka disita petugas dan diberikan surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar menghadap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada hari, Rabu 29 Juni 2022 pukul 09.00 WIB.

Sesuai data dari petugas, enam cewek LC itu bukan hanya dari Kabupaten Tuban, melainkan dari Jawa Tengah. Di warung Semi Jaya milik Arifin (59), ada empat LC yang bekerja. Mereka adalah IDK (27) asal Tuban, SPY (45) asal Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora, NS (39) asal Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Rembang, dan NPL (26) asal Desa Dorokadang, Kecamatan Lasem, Rembang.

Terkait : Pemandu KARAOKE yang Positif Narkotika Tenggak Carnophen Direhabilitasi

Sementara di warung Mbak Rufi', hanya dua LC yang di sana yaitu  AZ (38) asal Desa Kali Tengah, Kecamatan Kenjeran, Mojokerto, dan ASK (27) asal Mandirejo, Merakurak, Tuban.

"Yang kami sita KTP dan KK, untuk miras nihil," ujar Kabid Penyelenggaraan Trantibum, Sholahudin SIP dalam keterangannya kepada blokTuban.com, Minggu (26/6/2022).  

Terkait : Hiburan Malam di Jenu dan Widang Jadi Sasaran Polisi, Seribuan Botol Miras Disita

Sesuai data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Tuban, hanya ada 11 tempat hiburan karaoke yang berijin di Kabupaten Tuban. Apabila ada lokasi karaoke lainnya akan dinilai ilegal.

Hiburan tersebut meliputi, A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu). [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.