Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Lanskap media digital Indonesia tengah menghadapi perubahan besar pada kuartal ketiga 2026. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, perubahan sistem pencarian digital, pergeseran pola konsumsi audiens, efisiensi bisnis media, hingga perubahan pasar periklanan memberikan tekanan semakin besar terhadap keberlangsungan media berita, baik konvensional maupun digital.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum RI tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu poin yang dibahas adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian yang memperoleh hak ekonomi.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Menanggapi proses revisi tersebut, Local Media Community (LMC), jejaring kerja sama yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di berbagai daerah di Indonesia, menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah.
Masukan tersebut disusun berdasarkan kondisi nyata media di daerah serta hasil serapan aspirasi melalui rangkaian diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan industri pers.
“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini,” ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga adalah salah satu inisiator Local Media Community.
Tantangan Media Lokal Semakin Kompleks
Sikap LMC tersebut merupakan hasil konsolidasi melalui rangkaian roadshow diskusi yang digelar di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya. Ketiga kota tersebut menjadi representasi kawasan Sumatra, Indonesia Timur, dan Jawa.
Diskusi tersebut melibatkan peserta dari berbagai daerah, antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Bali.
Dari rangkaian diskusi itu, LMC menemukan adanya perubahan signifikan dalam pola konsumsi informasi masyarakat. Lalu lintas rujukan organik dari mesin pencari konvensional mengalami fluktuasi, sementara audiens Gen Z semakin banyak mengakses informasi melalui platform video pendek dan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
Di sisi lain, pemanfaatan teknologi dan program pendampingan justru memberikan peluang bagi media untuk meningkatkan kinerja. Program Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita, misalnya, yang melibatkan 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya, mencatat peningkatan audiens muda hingga 1,5 kali lipat.
Sementara itu, Revenue Growth Lab Indonesia yang melibatkan 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur mencatat peningkatan pendapatan iklan digital sebesar 18 persen serta pertumbuhan kunjungan pengguna hingga 47 persen.
Namun, LMC menilai peluang dari perkembangan teknologi tersebut dapat terganggu apabila regulasi hak cipta diterapkan secara kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi operasional media lokal.
“Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru,” kata Suwarjono.
Lima Persoalan Utama
Secara prinsip, revisi UU Hak Cipta dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Draf perubahan tersebut juga memperkenalkan struktur pelindungan yang memisahkan hak moral dan hak cipta jurnalis sebagai individu dengan hak ekonomi yang dialihkan kepada perusahaan pers.
Meski demikian, LMC melihat adanya kesenjangan antara desain regulasi dengan kondisi objektif media lokal. Berdasarkan konsolidasi dalam roadshow di tiga kota, terdapat lima persoalan utama yang menjadi perhatian.
Pertama, definisi karya jurnalistik.
LMC menilai definisi karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta harus dirumuskan secara ketat dan spesifik. Hal ini berkaitan dengan karakteristik operasional media lokal yang rata-rata hanya memiliki sekitar 5 hingga 10 personel redaksi.
Dengan keterbatasan tersebut, sekitar 80 persen publikasi harian media daerah terdiri dari siaran pers pemerintah, rilis korporasi, maupun berita peristiwa dasar (straight news). Sementara sekitar 20 persen lainnya merupakan liputan mendalam, riset independen, atau laporan bernilai tambah yang berbasis isu lokal.
Karena itu, LMC mengusulkan agar perlindungan hak cipta dan royalti lebih difokuskan pada karya jurnalistik yang benar-benar orisinal dan memiliki nilai tambah, sementara informasi publik serta siaran pers resmi dikecualikan.
Menurut LMC, definisi yang terlalu luas berpotensi membuat rilis pers mentah, berita kompilasi, hingga artikel clickbait diklaim sebagai objek hak cipta. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu ketidakpastian hukum dan sengketa antarpenerbit.
Kedua, ancaman terhadap distribusi konten dan iklan programatik.
Media lokal saat ini sangat bergantung pada mesin pencari dan agregator berita sebagai infrastruktur distribusi. Keterbatasan anggaran untuk server, teknologi informasi, dan pemasaran membuat keberadaan platform digital menjadi penting untuk menjangkau pembaca.
LMC mengkhawatirkan kewajiban pembayaran yang terlalu kaku kepada platform justru dapat mendorong terjadinya pembatasan atau penghentian distribusi berita.
Jika pengindeksan konten dihentikan, lalu lintas pengunjung media lokal berpotensi turun drastis. Dampak lanjutannya adalah terganggunya pendapatan dari jaringan iklan programatik seperti Google AdSense yang selama ini menjadi salah satu penopang arus kas media daerah.
Ketiga, skema pembayaran melalui LMK dan LMKN.
LMC menyatakan menolak rencana pengelolaan dan distribusi royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMC menilai skema tersebut berpotensi menambah rantai birokrasi, terutama bagi media lokal yang membutuhkan fleksibilitas arus kas. Sebagai alternatif, LMC mendorong mekanisme Business-to-Business (B2B) secara langsung antara penerbit dan platform digital.
LMC juga membuka ruang bagi skema hibrida yang memberikan pilihan bagi penerbit kecil untuk menggunakan mekanisme kolektif secara sukarela. Model tersebut dinilai lebih memungkinkan perusahaan pers menentukan sendiri nilai komersial produknya dan mempercepat penerimaan pembayaran.
Keempat, persoalan pajak tautan atau link tax.
LMC juga menolak usulan penerapan link tax terhadap pencantuman tautan (hyperlink) dan cuplikan singkat (snippets).
Menurut LMC, pengindeksan dan pencantuman tautan merupakan bagian mendasar dari mekanisme internet terbuka yang justru membantu mengarahkan pembaca kepada media. Karena itu, pembebanan kompensasi terhadap fungsi pengindeksan dasar dinilai berpotensi mengurangi lalu lintas rujukan ke media.
LMC berpandangan prinsip penggunaan wajar (fair use) perlu dipertahankan untuk fungsi pencarian dasar dan klausul link tax sebaiknya dihapus dari RUU Hak Cipta.
Kelima, pembelajaran dari pengalaman negara lain.
LMC juga menyoroti pengalaman Kanada dan Australia dalam menerapkan regulasi terkait hubungan antara platform digital dan perusahaan media.
Di Kanada, penerapan Online News Act atau Bill C-18 disebut berdampak pada keputusan Meta menghentikan akses dan distribusi berita di Facebook dan Instagram bagi pengguna Kanada. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada lalu lintas rujukan menuju media lokal.
Sementara di Australia, News Media Bargaining Code mendorong lahirnya sejumlah kesepakatan bisnis secara langsung antara platform digital dan penerbit berita. Bagi LMC, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa fasilitasi negosiasi bisnis secara otonom dapat menjadi alternatif dibandingkan sistem pungutan terpusat.
Dorong Konsolidasi Media Lokal
LMC menyadari media kecil dan menengah di daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan negosiasi langsung dengan platform global, terutama dari sisi daya tawar dan dukungan hukum.
Namun, LMC menilai solusi atas persoalan tersebut tidak harus melalui pembentukan mekanisme LMK terpusat.
Sebaliknya, media lokal didorong membangun konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau menggunakan perwakilan kolektif melalui asosiasi media siber secara sukarela.
Dengan menggabungkan volume konten dan audiens, media daerah dinilai dapat meningkatkan daya tawar dalam melakukan negosiasi B2B dengan platform digital global. Pada saat yang sama, independensi editorial media tetap dapat dipertahankan.
Tujuh Rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR
Atas berbagai pertimbangan tersebut, LMC menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Kementerian Hukum RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR RI.
Pertama, regulasi hak cipta harus memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik orisinal tanpa mematikan distribusi digital yang menjadi salah satu sumber utama akses pembaca media lokal.
Kedua, definisi “karya jurnalistik” harus dibuat secara ketat dengan membatasi objek hak cipta pada karya liputan mendalam dan bernilai tambah serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers.
Ketiga, pemerintah didorong mengutamakan skema B2B atau hibrida dibandingkan sentralisasi melalui LMK.
Keempat, klausul link tax diminta untuk dihapus dengan tetap mempertahankan prinsip fair use terhadap tautan dan snippets.
Kelima, diperlukan dukungan khusus bagi media lokal yang memiliki karakteristik produksi konten berbeda dengan perusahaan media besar.
Keenam, pemerintah dan DPR RI diminta membuka ruang dialog yang lebih inklusif dengan melibatkan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Ketujuh, regulasi harus memastikan hak publik untuk memperoleh informasi tidak terganggu akibat perubahan kebijakan hak cipta.
Local Media Community menegaskan akan terus mengawal proses revisi regulasi tersebut. LMC berharap upaya memperkuat ekonomi jurnalisme tidak justru menghasilkan kerugian struktural bagi media lokal.
Menurut LMC, regulasi hak cipta semestinya mampu menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan, bukan hanya menguntungkan segelintir media sekaligus mengancam keberlangsungan media berita di daerah.