Polres Tuban Telusuri Aset Reseller Investasi Bodong di Tuban

Reporter: Khoirul Huda

blok Tuban.com - Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban sebagai tersangka.

Dua orang reseller itu adalah Fauziah (21) seorang mahasiswi asal Kecamatan Tuban. Fauziah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (18/1/2022) yang lalu dan telah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Tuban.

Kemudian, Irwid (22) warga Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Irwid ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022).

Terkait penetapan Irwid sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut. Kini, pihak kepolisian Polres Tuban masih melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka.

"Kita masih melakukan penelusuran aset milik tersangka termasuk aset rumah. Tentunya kita identifikasi apakah aset yang lain ini hasil dari penipuan," jelas Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, kalaupun itu nantinya ada kaitannya dengan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka, maka akan dilakukan penyitaan. "Kalau ada kaitannya ya kita akan sita, kalau tidak ya tidak bisa," jelas Kapolres.

Kendati begitu, dia mengimbau kepada para masyarakat atau para korban untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab, pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional.

"Beri kita waktu kita akan identifikasi terus, kita akan audit jumlah kerugian dan kita akan audit hasi penipuan itu dibuat apa saja," imbuh mantan Kapolres Sumenep tersebut.

Adapun dalam penetapan tersangka bernama Irwid ini, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 kulkas merk LG, 1 motor merk Honda Scoopy.

Selanjutnya, 1 HP merk Iphone 13 Pro Max, 1 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BCA beserta kartu ATMnya dan 1 lembar kartu ATM warna kuning terbitan BCA.[hud/sas]