5 Kasus Pencurian Diungkap, Polres Tuban Ringkus 6 Tersangka

 

Reporter: Khoirul Huda

bloktuban.com - 5 kasus pencurian di Kabupaten Tuban berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Pengungkapan 5 kasus pencurian itu dilakukan oleh polisi selama bulan Januari 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com, dari pengungkapan 5 kasus pencurian itu, polisi berhasil menangkap 6 tersangka. Dengan rincian, 5 tersangka ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 tersangka diantaranya ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, dengan kerja keras dari jajaran Satreskrim Polres Tuban di bulan Januari ini 5 kasus pencurian di Kabupaten Tuban berhasil diungkap.

"5 kasus pencurian berhasil diungkap. Dari pengungkapan itu ada 6 tersangka yang ditangkap," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, dari 6 tersangka itu yakni Wahyu Wibowo (32) warga Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang. Tersangka melakukan aksinya di Desa Prambonwetan, Kecamatan Rengel.

Kemudian, Tamam Hermanto (33) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan. Tersangka melakukan aksinya di area tegalan turut Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo.

Selanjutnya, Salim (39) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang. Tersangka melakukan aksinya di teras depan rumah milik Parto warga Dusun Blimbingan, nama Efendi (33) warga Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu dan Wahyu Wibowo (32) warga Dusun Morosemo Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Kedua tersangka melakukan aksinya di teras depan rumah Irkam warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.

Kemudian, kasus pencurian Diesel dengan tersangka bernama Sugito (36) warga Desa Banjararum, Kecamatan Rengel Kab.Tuban. Tersangka melakukan aksinya di persawahan milik Toyeb turut Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tidak kejahatan pencurian dengan tidak memarkir kendaraanya sembarangan. Sebab, rata-rata motor yang dicuri pelaku ini merupakan keteledoran dari korban.

"Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, penting sekali saya sampaikan agar tidak memarkir kendaraanya sembarang. Sebab, rata-rata motor hasil curian ini karena keteledoran pemilik motor," pesan Kapolres.

Adapun, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini ada 3 motor jenis Honda Vario, 2 motor Honda Beat dan 1 Diesel pompa air.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.[hud/col]