Reporter: Dina Zahrotul Aisyi
blokTuban.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan yang membutuhkan secara cuma-cuma. Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe yang berdiri sejak tahun 2004, pada tahun 2015 lalu dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai LBH. KP Ronggolawe sendiri merupakan sebuah lembaga yang bergerak pada bidang advokasi kebijakan publik, memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, pemberdayaan masyarakat, entrepreneur dan bantuan hukum.
Sejak tahun 2015 sampai saat ini, total kasus yang mendapatkan bantuan hukum dari LBH KP Ronggolawe kurang lebih sebanyak 245 bantuan hukum. Tsuwarti, selaku Ketua KP Ronggolawe mengungkapkan bahwa LBH Ronggolawe sudah banyak diketahui oleh masyarakat Tuban dan sekitarnya karena bantuan hukum yang diberikan oleh LBH KP Ronggolawe meliputi bantuan litigasi dan non litigasi.
“Kami juga memberikan bantuan non litigasi, misalnya seperti konsultasi hukum dan bisa dilakukan secara online. Sehingga saya rasa keberadaan LBH KP Ronggolawe sudah banyak diketahui oleh masyarakat,” terangnya kepada Reporter blokTuban pada Minggu (23/1/2022).
Ia melanjutkan, bantuan hukum litigasi yang diberikan oleh KP Ronggolawe atas perkara pidana ataupun perdata sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 16/2011 yakni memberikan fasilitasi jasa pengacara secara gratis kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum. “Tujuannya untuk menjamin dan juga pemenuhan hak bagi masyarakat, khususnya di sini masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” jelasnya.
Sedangkan, bantuan non litigasi yang diberikan meliputi penyuluhan hukum, pemberdaayaan masyarakat, konsultasi, mediasi, negosiasi, pendampingan luar pengadilan, drafting dokumen dan penelitian hukum. “Semua bantuan ini, litigasi ataupun non litigasi diberikan cuma-cuma alias gratis,” ungkapnya.
LBH KP Ronggolawe memiliki 4 advokat dan 20 paralegal untuk memberikan bantuan hukum litigasi baik perdata maupun pidana. Dalam setiap kasusnya, penerima bantuan hukum akan didampingi oleh satu advokat dan satu paralegal. “Untuk sebaran wilayah yang bisa menerima bantuan hukum dari LBH KP Ronggolawe ini wilayah Tuban tentunya, Bojonegoro, Lamongan, Jombang dan Surabaya,” ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH KP Ronggolawe tentunya ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan hukum. Ketua KP Ronggolawe mengungkapkan penerimanya merupakan kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak dan mandiri, serta kelompok rentan seperti perempuan dan anak korban kekerasan.
“Syaratnya sendiri harus melampirkan KTP/KK, keterangan domisili, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelasnya. Tsuwarti melanjutkan bahwa SKTM bisa pula diganti oleh Kartu Jamkesmas, Kartu Bantuan Lagsung Tunai (BLT) ataupun dokumen lain yang mendukung.
Sementara itu, tata cara untuk menerima bantuan hukum adalah penerima bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan. “Jika buta aksara maka bisa disampaikan secara lisan, nanti akan dibantu oleh paralegal untuk menyusun permohonan bantuan hukum,” ungkapnya. [din/col]