Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Guru spiritual di Kabupaten Tuban berinisial FR menjalani sidang perdana pada Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 WIB. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua kasus sekaligus yaitu persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Humas PN Kelas 1B Tuban, Uzan Purwadi kepada blokTuban.com usai sidang tertutup dan online mengatakan korban FR semuanya masih anak-anak yaitu P berusia 13 tahun, M 16 tahun fan SN 16 tahun.
"Untuk M menjadi dua korban sekaligus yaitu persetubuhan dan pencabulan," kata Uzan di ruang kerjanya.
Uzan menegaskan identitas korban tidak dibuka karena masih usia anak dan dilindungi Undang-undang (UU). Sedangkan FR sebagai terdakwa statusnya guru ngaji dan pengobatan rukyah. Sekaligus masih menjadi mahasiswa di salah satu kampus Bojonegoro.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa membantah dan menolak dakwaaan JPU. Selain itu, mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya.
"Hari Rabu pekan depan akan dilakukan pembacaan eksepsinya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan seorang oknum guru pengobatan spiritual di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban berinisial FR sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat Konferensi Pers mengatakan dalam pemeriksaan sebelumnya tersangka tidak mengakui, namun dari keterangan para korban FR melakukan tindak asusila dengan meraba-raba.
"Korban yang melaporkan ada tiga orang," jelasnya.
Korban yang didampingi oleh sejumlah Konselor dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban pertama kali melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Rabu (13/10/2021). [ali/col]