Reporter: Khoirul Huda
blok Tuban.com - Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi untuk melapor ke Satreskrim Polres Tuban.
"Untuk masyarakat yang mengalami dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait investasi bodong silahkan melapor ke Satreskrim Polres Tuban," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Senin (17/1/2022).
Setelah adanya laporan itu, Satreskrim Polres Tuban akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan guna menangani kasus penipuan atau penggelapan bermodus trading saham tersebut.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan hingga saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan kasus itu kepada Satreskrim Polres Tuban. Sedangkan untuk hari ini yang lapor masih belum bisa diinfokan. "Sampai saat ini sudah ada 2 korban yang melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban," imbuh Adhi Makayasa.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kasus ini merupakan jaringan atau rangkaian investasi bodong yang ada di Kabupaten Lamongan.
Di mana, Satreskrim Polres Lamongan telah menahan tersangka bernama Samudra Zahrotul Bilad (21), seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Perempuan tersebut merupakan Owner tunggal investasi bodong bernama invest yuk.
Diberitakan sebelumnya, puluhan korban penipuan berkedok investasi mendatangi Mapolres Tuban, Senin (17/1/2022).
Mereka mendatangi mapolres Tuban untuk melaporkan reseller serta kerugian yang mereka alami dalam kasus investasi bodong.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, perwakilan korban atau member investasi bodong tersebut diterima di ruang gelar yang dipandu oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.[hud/sas]