Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mengusulkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi Khusus Natal tahun 2021.
1 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi Natal tersebut berinisial RE (25) warga Waru, Sidoarjo. Dia terjerat kasus Narkotika dengan vonis hukuman selama 6 tahun penjara.
"1 WBP kita usulkan mendapatkan Remisi Natal 1 bulan," terang Kepala Lapas Kelas II Tuban, Siswarno, Kamis (16/12/2021).
Dia menambahkan, WBP yang diusulkan mendapatkan remisi Khusus Natal 2021 tersebut tercatat beragama Kristen dan sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.
Selain itu, WBP tersebut juga berkelakuan baik (Tidak tercatat dalam buku register F/ pelanggaran) dan mengkuti kegiatan pembinaan selama di Lapas.
"WBP tersebut divonis 6 tahun penjara dan sudah menjalani tahanan sejak (22/11/2019)," pungkasnya.
Sebatas diketahui, Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 493 WBP untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021. WBP yang diusulkan mendapatkan remisi Natal tersebar di 35 lapas/rutan di seluruh Jatim.
Adapun besaran remisi yang didapatkan tergantung pada WBP. Yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.[hud/sas]