Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Rokhimin alias Riyan (26), seorang residivis asal Desa/Kecamatan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pria itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan aksi pencurian motor milik temanya bernama Alif Yunus Ramadzan di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kamis (28/10/2021) malam.
Dijelaskan Kapolres Tuban AKBP Darman, kronologi aksi pencurian itu berawal ketika pelaku yang bekerja sebagai nelayan itu menginap di rumahnya saksi bernama Waras warga Desa Rembes Kecamatan Palang bersama dengan korban.
Namun ketika korban dan saksi tertidur lelap, pelaku ini langsung melancarkan aksinya dengan cara mengambil kunci motor milik korban dan langsung membawanya kabur.
"Tersangka ini residivis. Dan sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman saat Konferensi Pers di Mapolres, Rabu (8/12/2021).
Mendapati motornya tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian pencurian itu ke Satreskrim Polres Tuban. Selanjutnya Resmob Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan bahan keterangan.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan BB 3 motor hasil curian, kunci T serta beberapa surat kendaraan.
Kapolres juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Tuban yang merasa kehilangan motor sesuai dengan ciri-ciri, bisa mengambil motornya di Satreskrim Polres Tuban.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya sesuai dengan ciri-ciri yang ada, bisa menghungi Satreskrim untuk mengambilnya," imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun atau paling lama 5 tahun penjara.[hud/col]