Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pengepul judi toto gelap (togel), pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Pelaku diketahui bernama Iswahyudi (52) warga Dusun Sambong Lombok, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tujuh catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney, Singapure dan buku tafsir mimpi.
Selain itu, polisi juga mengamankan BB buku rekapan nomor togel, kotak kecil berisi empat bolpoint potongan kertas kosong, uang tunai hasil tombokan Rp865.000 dan satu unit HP merk redmi warna hitam serta Simcard.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, penangkapan pengepul judi togel itu terjadi pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku sedang melakukan perekapan nomor timbokan di rumahnya sendiri.
"Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan perekapan nomor tombokan," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman saat Konferensi Pers, Senin (18/10/2021).
Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku menerima tombokan dari penombok lalu direkap dan ditombokan di website www.pamantogel.com.
"Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan 20 persen dari hasil jumlah omset tombokan," imbuh mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tuban guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.[hud/ono]