Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Budiono (35) seorang petani di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban tega memukuli tetangganya sendiri hingga meninggal dunia, Sabtu (25/9/2021).
Korban itu, Kasmirin (44). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dipukuli oleh pelaku menggunakan sebatang balok kayu sebanyak empat kali.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, kronologi kejadian itu berawal saat pelaku sedang tertidur di rumahnya di Desa Tambakrejo,
Kecamatan Rengel. Kemudian saat terbangun, pelaku mendengar bisikan untuk membunuh korban.
"Kasus ini berawal saat pelaku bangun tidur, lalu merasa ada yang membisiki tersangka untuk membunuh korban," terang Kapolres Tuban saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (27/9/2021).
Setelah mendapatkan bisikan itu, pelaku langsung bergegas berjalan menuju rumah korban. Sesampainya, di dekat rumah korban pelaku mengambil sebatang balok kayu sepanjang sekitar 60 centimeter.
"Tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban yang kebetulan saat itu dalam keadaan terbuka," imbuh mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Melihat korban dalam keadaan tertidur, tanpa pikir panjang pelaku langsung memukuli korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak empat kali.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala yaitu dahi dan pelipis sebelah kiri yang menyebabkan korban langsung meninggal di TKP," jelas Kapolres.
Usai menghabisi nyawa tetangganya, pelaku langsung meninggalkan korban sambil membawa balok kayu berlumuran darah. Dia langsung menyerahkan diri ke perangkat desa dan kejadian tersebut dilaporkan ke anggota Polsek Rengel, Polres Tuban.
Mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh tetangganya,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.[hud/ono]