Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Edi Kastun (55), seorang pria asal Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Pria tersebut ditangkap setelah memukul tetangganya sendiri bernama Slamet (56) dengan menggunakan botol kaca yang mengakibatkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala.
Kejadian itu berawal ketika, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku bersama korban menghadiri acara pertemuan warga. Selanjutnya korban memberitahu pelaku apabila hidangan makanan yang disuguhkan tersebut dibuat dari kambing yang sudah mati, bukan dari kambing hidup lalu disembelih.
"Namun saat itu, pelaku tidak memperdulikan ucapan korban dan tetap makan," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (18/10/2021).
Kemudian, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Supri yang merupakan tuan rumah dalam acara pertemuan warga tersebut mendatangi pelaku dengan marah-marah.
Dia tidak terima atas ucapan pelaku yang mengatakan bahwa masakan dari kambing mati. Padahal, pelaku tidak merasa menuduh Supri memberikan makanan hajatan dengan bahan dari kambing mati.
Setelah dimarahi Supri, pelaku yang dalam keadaan emosi dan mabuk mendatangi korban untuk merundingkan masalah tersebut, namun korban menolak untuk diajak rundingan.
Karena korban menolak diajak rundingan, pelaku kemudian mengamuk dan langsung mengambil botol kecap botol saus yang terbuat dari kaca kemudian memukulkan ke arah korban.
"Sehingga korban mengalami luka terbuka dibagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri dan hidung bagian atas dan korban tidak sadarkan diri," jelas Mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Setelah itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Tuban dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa para saksi.
"Usai Olah TKP, Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang berada dirumahnya. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan," pungkas Kapolres.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) kaos lengan pendek warna biru laut yang terdapat bercak darah milik korban dan Pecahan kaca botol saos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.[hud/ono]