Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban menetapkan seorang oknum guru pengobatan spiritual di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban berinisial FR sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kini, oknum guru pengobatan spiritual tersebut telah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Tuban.
"Tersangka sudah ditahan, penetapan tersangka sudah sekitar 3 minggu yang lalu," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman saat Konferensi Pers.
Kapolres menambahkan, penetapan tersangka sudah sekitar tiga minggu lalu dan memang tidak dirilis. Sebab, pihaknya lebih memperhatikan psikologi para korban.
Adapun dalam pemeriksaan sebelumnya memang tersangka tidak mengakui, namun dari keterangan para korban FR melakukan tindak asusila dengan meraba-raba.
"Korban yang melaporkan ada 3 orang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban yang didampingi oleh sejumlah Konselor dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu, beberapa Konselor dari Dinsos P3A Kabupaten Tuban yang mendampingi pelaporan kasus itu masih belum berkenan memberikan keterangan kepada wartawan. [hud/rom]
Berita sebelumnya: Diduga Cabuli Anak, Oknum Guru Padepokan di Tuban Dilaporkan Polisi
Guru Pengobatan Spiritual di Tuban Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
5 Comments
1.230x view