Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Korban penipuan berkedok investasi yang dijalankan oleh IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban mengaku tidak puas jika IR hanya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mengaku belum puas lantaran selama ini aset tersangka yang dibeli dari uang para member atau korban ini sangat banyak. Mulai dari beberapa mobil, rumah, motor serta banyak lagi perhiasan emas.
"Kami belum puas ya, kalau IR ini ditetapkan sebagai tersangka. Karena, sejauh ini aset yang dibeli IR dari uang member ini sangat banyak," terang Karina korban dari Malang, Minggu (30/1/2022).
Sedangkan, dari penetapan tersangka itu kata Karina pihak kepolisian hanya mengamankan barang bukti berupa kulkas, 1 unit motor merk Honda Scopy, satu handphone merk Iphone serta buku tabungan dan kartu ATM.
"Berarti masih banyak aset-aset IR yang dibeli dari uang member yang disembunyikan," imbuh korban yang mengalami kerugian sebesar Rp152 juta tersebut.
Dia berharap, kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka serta aset-asetnya tersangka untuk disita dan dikembalikan kepada member.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap satu orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi di Kabupaten Tuban, Sabtu (29/1/2022) kemarin.
Satu orang tersangka penipuan berkedok investasi tersebut diketahui bernama IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Perempuan muda itu ditangkap oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tuban di rumahnya pada Sabtu (29/1/2022). Penangkapan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian Polres Tuban mengamankan, 1 kulkas merk LG ThinQ, 1 unit motor Honda Scopy beserta STNK dan kunci, 1 handphone merk Iphone 13 Maxpro, buku tabungan BCA dan kartu ATM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.[hud/col]
Simak Video menarik lainnya: