Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Satu dari 418 lowongan perangkat desa di Tuban sampai saat ini belum terisi. Hal itu terjadi lantaran ada dugaan kecurangan dalam pengisian lowongan pengisian perangkat yang digelar pada Selasa (12/12/2017) silam itu.
Sampai hari ini, perangkat desa yang masih belum terisi yakni, Sekdes Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan. Berdasarkan keterangan yang diterima blokTuban.com, Kepala Desa pun belum bisa menyikapi kondisi tersebut.
"Untuk Sekdesnya tetap kosong," terang Kepala Desa Lajo Kidul, Yoyok Suadrmono, ketika dikonfirmasi blokTuban.com terkait hal itu, Kamis (1/3/2018).
Meskipun kata Kades, beberapa waktu lalu ada peserta yang komplain terhadap kinerja panitia perangkat desa, sampai saat ini pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Belum bisa menyikapi, karena komplain peserta tentang panitia belum ada berita lebih lanjut dari pihak Polres Tuban," imbuhnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (09/1/2018), seorang peserta tes perangkat desa bernama Aly Wafa, asal Desa Lajo Kidul Kecamatan Singgahan melaporkan Camat Singgahan selaku pengawas dan semua jajaran panitia ke pihak Polres Tuban. Dalam laporannya, Camat Singgahan, R Moch Dani Ramdani diduga dengan sengaja melakukan pembiaran/perlindungan atas kecurangan panitia yang sudah mengakui kecurangannya di hadapan Forkopimka dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan KB (Dispemas-KB).
“Selaku pengawas, saudara R Moch Dani Ramdani tidak bertindak tegas/menyerahkan tim pengangkatan Perangkat Desa Lajukidul pada pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga tidak memberikan sanksi/diskualifikasi kepada peserta sesuai tata tertib,” terang Ali wafa saat bertemu blokTuban.com di Polres Tuban, saat itu.
Dijelaskan Aly, sapaan Aly Wafa, tim pengangkatan Perangkat Desa Lajukidul yang terdiri dari Syahri, Agus Kasian, Taufik, Didik Sunardi, Kusmanto, Supriyono, Suparmin pada Selasa (12/12/2017) saat pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa diduga dengan sengaja merencanakan untuk melakukan tindak kecurangan. Mereka menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagai tim pengangkatan perangkat desa, bekerja sama dengan peserta ujian untuk memberikan nilai tertinggi/peringkat pertama.
Sebagai barang bukti, pelapor melampirkan foto kopi surat pernyataan bersama peserta calon Perangkat Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan tertanggal 28 Desember 2018, yang menyatakan adanya kecurangan oleh panitia yang akan ditindak dan diberhentikan dari pemerintahan desa yang ditandatangani semua peserta. Dalam surat tersebut, mengetahui Kepala Desa Lajukidul dan Camat Singgahan sebagai upaya mencari solusi yang akhirnya juga gagal terealisasi lantaran ada pihak yang merasa dirugikan.
“Adapun bukti kecurangan yang dilakukan panitia sepenuhnya dalam tanggung jawab saudara Dani Ramdani selaku camat singgahan dan pengawas, dan disimpan di kantor Dispemas dan KB,” tegas Aly dalam keterangannya kepada para wartawan.
Sementara itu, Camat Singgahan yang dikonfirmasi blokTuban.com pada Kamis siang belum direspon. Pesan yang dikirimkan wartawan media ini sejak pukul 14.08 hanya ada tanda dibaca tanpa dijawab. [rof/col]