Reporter: Sri Wiyono
blokTuban.com – Tidak tegas. Begitulah pendapat sebagian masyarakat mengenai masih maraknya alat peraga kampanye (APK) pasangam calon gubernur dan wakil gubernur yang masih bertebaran hingga saat ini.
Bahkan, pemasangan APK tersebut juga melanggar. Seperti misalnya berada di dekat lembaga pendidikan atau sekolah. Juga di dekat gedung milik pemerintah. Di Kota Tuban, APK yang berada di lembaga pendidikan itu, misalnya yang dipasang di depan SMPN 4 Tuban. Selain juga ada yang dipasang di seberang gedung DPRD.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 /2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sudah sangat jelas mengatur APK. Juga bagaimana APK itu harus dipasang dan berapa ukurannya.
Namun, yang terjadi di Tuban, lembaga penyelenggara pemilu yakni KPUD dan Panwaskab seolah tutup mata. APK yang terpasang mencolok itu didiamkan saja. Padahal, jelas-jelas melanggar.
APK sesuai regulasi itu, harusnya didesain dan dibuat oleh KPU, sehingga seragam ukuran, jumlah dan di lokasi mana APK itu harus dipasang. Tim sukses atau tim kampanye boleh membuat sendiri, namun harus izin KPU dan desain sesuai dengan yang dibuat KPU dan jumlahnya dibatasi.
Sedang yang terpasang di beberapa lokasi saat ini, adalah APK buatan tim sukses atau simpatisan masing-masing pasangan. Pemasangannya juga melanggar ketentuan. Namun, lagi-lagi semua APK itu masih aman sampai sekarang. Mestinya, APK itu dicopot.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban Masrukin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa APK itu menjadi domain KPU. Dia mengaku sudah mengingatkan KPU terkait APK yang dinilai melanggar tersebut.
‘’Tadi pagi kami baru saja mengingatkan KPU. Respon KPU, hari ini akan mengundang satpol PP dan, Polres,’’ ujar Masrukin Jumat (23/2/2018).
Panwaskab, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dengan mengirim surat. Panwaskab menyampaikan titik-titik lokasi APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Tuban.
‘’Sudah kami sampaikan di lokasi mana saja APK yang melanggar itu,’’ katanya.
Sementara, Ketua KPUK Tuban Kasmuri sampai berita ini diunggah belum bisa dikonfirmasi. Beberapakali ditelpon ke nomor handphonenya tidak diangkat. Dikirimi pesan singkat melalui WA dan SMS juga belum dibalas. Pesan melalui WA bahkan dibaca pun belum, meski saat ditelpon handphonenya aktif.[ono]