Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur sebentar lagi digelar. Setalah itu di tahun 2019 disusul dengan pemilu Legislatif dan Pilpres.
Namun hingga akhir Februari, lebih dari 74 ribu warga Tuban belum perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini akan menghambat proses pencoblosan yang akan datang.
Sebab, diketahui dalam rangka dukungan administrasi kependudukan pada Pilkada maupun Pemilu, sebagaimana diatur pada pasal 348 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum E-KTP satu-satunya dokumen yang digunakan dalam pemilihan.
"Jumlah penduduk Tuban yang belum melaksanakan perekaman sampai dengan akhir Januari 2018 sejumlah 74.923 jiwa, tersebar di 20 kecamatan," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana di dalam surat edaran percepatan dan pencetakan E-KTP.
Di surat tersebut, pihaknya memerintahkan kepada semua camat di Bumi Wali untuk menugaskan stafnya untuk mengambil soft copy data penduduk yang belum rekam by name by adress di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban.
Selain itu, pihak camat diminta agar menginformasikan kepada kepala desa bahwa untuk penuntasan perekaman penduduk, kepala desa dapat mengajukan surat permohonan perekaman kepada Disdukcapil dengan tembusan camat.
"Sehubungan dengan hal itu, diharapkan camat melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan perekaman di kecamatan guna mempercepat kepemilikan E-KTP," imbuhnya.[rof/ito]