DAU Ditunda, Proyek PAK Terhambat

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus, membuat proyek Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) kabupaten terhambat.

Selama satu tahun, DAU Kabupaten Tuban berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat senilai kurang lebih 1,1 Triliun. Namun, setelah terbit PMK maka transfer empat bulan terakhir tahun ini ditunda, dari bulan September hingga Desember.

Dalam PMK tersebut, penundaan per bulan disebutkan senilai Rp28, 429 miliar, maka jika ditotal selama empat bulan nilai transfer yang ditunda adalah sebesar Rp113,716 miliar.

Disampaikan Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setya Budi, akibat ditundanya DAU memang sangat berpengaruh terhadap kebijakan anggaran di daerah. Apalagi Pemkab telah usai Paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2016.

Menurutnya, dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan tersebut, maka jelas akan mempengaruhi kebijakan anggaran di Pemkab Tuban.

"Proyek P.A.K terhambat, karena penundaan DAU," terang mantan Camat Widang itu kepada blokTuban.com, Jumat, (2/9/2016)

Masih kata Teguh, saat ini yang bisa dilakukan oleh Pemkab adalah menyesuaikan anggaran kebutuhan sisa tutup tahun, dengan hitungan kalkulasi DAU yang tidak ditransfer ke daerah.

"Pemkab akan menyesuaikan anggaran P-APBD 2016, agar tidak banyak PAK yang terhambat," pungkasnya.[nok/col]