Berkas Dilimpahkan, Kades Plumpang Tunggu Jadwal Sidang
Pihak kepolisian telah menetapkan, Tumito, Kades Plumpang sebagai tersangka kasus revitalisasi Pasar Kecamatan Plumpang. Revitalisasi pasar yang dianggarkan menggunakan dana APBN 2014 senilai Rp900 juta tersebut ternyata tidak digunakan sepenuhnya, melainkan hanya dipakai Rp600 juta, sehingga terdapat kerugian negara kurang lebih senilai Rp300 juta.