Tiga Jembatan Timbang Jadi Percontohan Penerapan Odol
Sejak tanggal 1 Agustus 2018, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.