Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Kabupaten Tuban, Judhi Tresna S mengatakan, izin operasi salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban, yaitu Dunia Karaoke masih belum lengkap dan masih diproses.

"Sebetulnya, DK itu taat izin dan semenjak pindah di sisi selatan jalan, DK sudah berkonsultasi dengan kami untuk mengurus izin operasi yang baru," terang Judhi saat ditemui blokTuban.com di kantornya.

Lebih lanjut, Judhi mengatakan, tempat hiburan malam yang berada di KM 5 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan tapi izin tahap akhir atau izin operasi masih dalam proses.

Terpisah, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini pihaknya hanya akan menertibkan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Itu pun ada rekomendasi dari dinas terkait. "Kami hanya menegakkan peraturan," pungkasnya.

Diketahui, pada Sabtu (28/4/2018) malam kemarin, petugas kepolisian dari Polres Tuban melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan malam dan menemukan salah satu tempat karaoke yang tidak berizin dan menjual minuman keras (Miras) yang kadar alkoholnya melebihi batas yang ditentukan perundang-undangan.[hud/col]