Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sejak tanggal 1 Agustus 2018, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.
Sedikitnya, ada tiga jembatan timbang di Indonesia yang sementara ini menjadi percontohan awal penerapan Odol dari Kemenhub RI. Pertama jembatan timbang Widang, Kabupaten Tuban, jembatan timbang di Balonggando, Tanggerang dan jembatan timbang di Losarang, Indramayu.
"Sementara ini ada tiga jembatan yang menjadi percontohan, di Jawa Timur hanya jembatan timbang di Widang, Tuban ini," terang Mulyadi, selaku Koordinator Satuan Tugas Pelayanan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Lebih lanjut, menerutnya dari tiga jembatan timbang yang menjadi percontohan sementara penerapan Odol ini sewaktu-waktu bisa berubah dan bertambah di jembatan timbang yang berada di daerah-daerah lain.
"Rencananya penerapan penindakan tegas ini akan terus berlangsung," pungkasnya.
Diketahui, penerapan tindakan tegas Odol ini petugas akan melakukan penilangan langsung di jembatan timbang, bila ditemukan sebuah kendaraan mengangkut barang hingga melebihi 100 persen. Kemudian, pengemudi juga harus menurunkan barangnya ke kendaraan lain agar bisa kembali melanjutkan perjalananya.[hud/ito]