Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Mulai 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tidakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi/Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.
Di awal penerapan tindakan tegas tersebut, Kemenhub memberikan keringanan atau toleransi kepada kendaraan yang mengangkut semen, pupuk serta Sembako yang menjadi kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak.
Selain keringanan, Kemenhub juga memberikan tenggang waktu selama 6 bulan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk memuat barang sesuai dengan kapasitas yang ditentukan. Bila tenggang waktu itu tidak dihiraukan maka ada konsekuensi dan ketentuan lain.
“Kendaraan pengangkut semen dan pupuk yang muatanya melebihi kapasitas, namun masih di bawah 40 persen tidak ditilang. Begitu juga kendaraan yang mengangkut Sembako, bila muatanya melebihi kapasitas 50 persen tidak ditilang, itu berlaku dalam tenggang waktu 6 bulan atau bisa berubah,” ujar Mulyadi, Koordinator Satuan Tugas Pelayanan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Kamis (2/8/20018).
Lebih lanjut, toleransi tenggang waktu juga diberikan kepada kendaraan yang mengangkut semen curah. Untuk kendaraan semen curah, pihak perusahaan diberi tenggang waktu 1 tahun untuk merubah total tangki kendaraannya.
“Kendaraan semen curah yang muatanya melebihi batas serta ukuran tangkinya tidak sesuai diberi tenggang waktu satu tahun untuk merubah tangkinya menjadi lebih kecil,” imbuhnya.
Menurut Mulyadi, hampir kebanyakan kendaraan pengangkut semen curah beratnya bisa hingga 50 ton, padahal idealnya kendaraan pengangkut semen curah hanya 28 ton itu pun paling tinggi.[hud/col]