Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi/Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.
Tindakan tegas terhadap kendaraan yang muatannya melebihi batas tersebut dilakukan di beberapa jembatan timbang yang ada di Indonesia. Salah satunya di Jembatan Timbang Tuban, yang terletak di Jalan Raya Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Di jembatan tersebut, satu-persatu kendaraan angkutan barang dicek oleh petugas. Tak pelak dalam waktu sehari awal penerapan itu, sebanyak 96 kendaraan diketahui mengangkut barang hingga melebihi kapasitas yang ditentukan sehingga dilakukan penilangan.
“Hari pertama kemarin ada sebanyak 96 kendaraan yang ditilang,” ujar Mulyadi, Koordinator Satuan Tugas Pelayanan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) saat ditemui blokTuban.com, Kamis (2/8/2018).
Lebih lanjut menurut Mulyadi, dari puluhan kendaraan yang memuat barang hingga lebih dari 100 persen maka di tempat itu juga petugas langsung melakukan penilangan. Selain itu, pengemudi juga harus menurunkan barangnya ke kendaraan lain agar bisa kembali melanjutkan perjalanannya.
“Ada dua pilihan agar kendaraan bisa tetap terus melanjutkan perjalanannya, pertama harus menurunkan muatanya lalu dimuat di kendaraan lain atau kami yang menyediakan kendaraan tapi perusahaan harus membayar,” ujarnya.
Ditambahkan, sampai saat ini Kemenhub masih memberikan keringanan kepada kendaraan yang memuat semen dan pupuk, bila diketahui kendaraan tersebut melebihi batas 40 persen ke bawah tidak dikenakan tilang. Begitu juga kendaraan yang memuat Sembako bila melebihi 50 persen ke bawah tidak ditilang. [hud/col]