Perangkat Desa Ikuti Pembinaan Pengelolaan Dana
Puluhan perangkat dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa se-Kecamatan Senori mengikuti pembinaan administrasi keuangan desa di Kantor Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Kamis (22/9/2016).
Puluhan perangkat dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa se-Kecamatan Senori mengikuti pembinaan administrasi keuangan desa di Kantor Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Kamis (22/9/2016).
Gangguan jiwa (gila), merupakan penyakit kronis yang membutuhkan proses panjang dalam penyembuhannya. Pengobatan di rumah sakit adalah pengobatan sementara, dan mereka harus kembali ke komunitasnya. Untuk itu perlu dukungan dari orang terdekat, keluarga, lingkungan dan masyarakat serta petugas kesehatan, untuk mempercepat prenyembuhannya.<br />
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban merayakan hari jadi perhutani yang ke 55. Peringatan ini dilaksanakan pada Selasa (29/3/2016)di ruang pertemuan KPH Tuban yang berada di Jl.Gajah Mada Tuban.
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menyisakan banyak masalah, diantaranya pembangunan yang dinilai sebagian pihak tidak maksimal, dan juga proses penyampaian Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang dikerjakakan oleh perangkat desa juga masih belum optimal.
Pelantikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tuban pada Minggu (13/3/16) di Gedung Asrama Haji Jalan Mastrip telah dilaksanakan. Prosesi pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiya Jawa Timur, Saad Ibrohim.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Daerah Aisiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Tuban telah melaksanakan acara pelantikan secara bersama pada Minggu (13/3/16) pukul 08.30 WIB di Gedung Asrama Haji yang berada di Jl.Mastrip Tuban.
Pelayanan prima haruslah dimiliki oleh setiap instansi pemerintahan, agar bisa memberikan kepuasan bagi masyarakatnya. Seperti yang kita ketahui bahwasanya setiap memberikan pelayanan tak kurang masyarakat selalu mengeluhkan tentang lamanya pelayanan hingga sampai proses selesai.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.