Tak Mampu Bayar UMK, Waktu Penangguhan 30 Hari

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.

"Penangguhan diajukan perusahaan ke pemerintah provinsi, tapi prosesnya pun rumit," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Nurjanah kepada blokTuban.com, Rabu (2/12/2015).

Pemerintah memberikan waktu penangguhan, mulai sejak UMK baru ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada 20 November 2015 lalu sampai tanggal 21 Desember 2015 mendatang. Penangguhan berisi pernyataan kalau perusahaan tidak bisa memberikan gaji standart UMK disertai dengan beberapa alasan.

Usai pengajuan penangguhan, harus ada kesepakatan antara pihak pengusaha dengan Serikat Pekerja (SP) dimana perusahaan itu berada. Setelah itu, baru akan ada tim yang akan melakukan audit keuangan, apakah perusahaan ini benar-benar tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK apa tidak?

"Baru setelah itu diputuskan, perusahaan ini apakah boleh tidak menerapkan gaji UMK apa tidak?" terang Nurjanah.

Sosialisasi UMK kepada perusahaan, sudah dilakukan hari Senin (1/12/2015) kemarin. Nurjanah berharap, perusahaan besar yang mempunyai kemampuan finansial langsung memberikan gaji karyawan standart UMK. Sementara yang tidak mampu, secepatnya mengajukan penangguhan agar bisa diproses.

"Kalau tidak mengajukan penangguhan, mereka wajib membayar gaji perusahaan sesuai UMK. Kalau tidak ya akan ada sangsi administratif," tandasnya. [pur/ito]

 

Foto Ilustrasi: .net