Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban mulai melakukan sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) kepada sejumlah perusahaan yang ada di Tuban.
"Yang kita undang ada 50 perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban," kata Kepala Dinsosnakertrans, Nurjanah, kepada blokTuban.com, Selasa (01/12/2015).
Padahal, jumlah perusahaan di Tuban lebih dari yang diundang hari ini. Terkait hal ini, Pemkab Tuban akan meneruskan sosialisasi ke perusahaan lain melalui surat. "Karena kita keterbatasan biaya dan juga tenaga," jelas Nurjanah.
Sosialisasi yang diberikan kepada perusahaan adalah nominal pengupahan UMK di Tuban. Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2015 disebutkan, kalau UMK di Tuban adalah Rp1.757.000. Pergub ini sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada 20 November 2015 lalu.
"Intinya kita meminta kepada perusahaan untuk memberikan upah sesuai dengan UMK," kata Nurjanah.
Perusahaan besar, wajib memberikan gaji karyawan sesuai UMK. Tetapi perusahaan yang tidak mampu, bisa melakukan beberapa langkah pengajuan penangguhan.
Sebelumnya, Pemkab Tuban mengaku dilema karena apabila perusahaan kecil dipaksa memenuhi gaji karyawan sesuai UMK, akan berpotensi banyaknya perusahaan yang gulung tikar. Dengan begitu, lapangan pekerjaan semakin sedikit dan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran [pur/col].