Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Tidak semua perusahaan di Kabupaten Tuban bisa menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk karyawannya. Utamanya perusahaan-perusahaan menengah dan kecil dengan modal terbatas.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Nurjanah mengatakan, perusahaan yang mapu membayar karyawannya sesuai dengan UMK jumlahnya di Kabupaten Tuban masih sangat terbatas. Bahkan diperkirakan tidak sampai 40 persen.
"Bisa jadi tidak sampai 40 persen," kata Nurjanah kepada blokTuban.com, Sabtu (28/11/2015).
Dia menjelaskan, sebenarnya setiap usaha yang sudah lebih dari 1 tahun dan mempunyai karyawan harus memberikan gaji sesuai UMK. Tetapi pada praktiknya, dari 751 perusahaan yang terdata di Dinsosnakertrans banyak yang merasa keberatan dan tidak mampu karena modal terbatas.
"Yang UMK tahun kemarin saja banyak yang tidak sanggup, apabila tahun ini yang mencapai 1.757.000 rupiah," jelas mantan Camat Kerek ini.
Terkait UMK ini, Dinsosnakertrans rencananya akan melakukan sosialisasi pada kisaran tanggal 1 Desember 2015 mendatang. Pada forum inilah, biasanya akan muncul keberatan-keberatan dari kalangan pengusaha.
"Jadi yang bisa membayar UMK ya hanya perusahaan besar, kalau menengah dan kecil biasanya tidak karena modal terbatas," tandasnya [pur/ito].
Foto ilustrasi:.net