Kasus Pencabulan di Tuban Naik Penyidikan, Pelakunya Guru Ngaji
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Informasi awal yang diterima pelakunya adalah guru ngaji inisial A (45) dengan korban siswinya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Informasi awal yang diterima pelakunya adalah guru ngaji inisial A (45) dengan korban siswinya yang masih berusia 15 tahun.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI) melaksanakan program pelatihan Tartil Alquran bagi anak-anak di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Tuban hingga saat ini belum menerima gaji dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, masa kerja para petugas tersebut telah berakhir dan mereka pun sudah dibubarkan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebagai penghargaan atas pengabdian dan dedikasi pegawai ASN, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban akan mulai membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 pada 3 Juni 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menggelar publik Hearing, buntut dari gaji Perangkat desa yang molor, Kamis (4/4/2024). Sebagaimana diketahui bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi sejumlah kategori. Kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Di Indonesia, gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/ Kota diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan tersebut berisi tentang besaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan kebijakan yang berlaku di perundangan.
Julukan pahlawan tanpa tanda jasa mungkin masih melekat kepada para guru yang berada di Kabupaten Tuban.