Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com – Sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Tuban hingga saat ini belum menerima gaji dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, masa kerja para petugas tersebut telah berakhir dan mereka pun sudah dibubarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji. Zakiyatul menjelaskan bahwa sebenarnya gaji para Pantarlih sudah ditransfer ke rekening operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun karena jumlahnya yang besar, pencairan dana tersebut mengalami kendala.
"Kalau gaji pantarlih itu sudah kami transfer ke rekening operasional PPS, karena jumlahnya begitu besar jadi harus dicairkan dulu oleh petugas PPS. Saat pencairan itulah terkendala di bank-nya karena kebutuhan gaji pantarlih itu kan besar Rp1 juta kali 3.667," ujar Zakiyatul pada Senin, 29 Juli 2024.
Zakiyatul menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tidak terjadi di semua kecamatan. Beberapa kecamatan seperti Rengel sudah mencairkan 100 persen gaji untuk petugas pantarlih. Namun, di Kecamatan Bancar, meskipun gaji sudah ditransfer, pencairannya masih menunggu desa lainnya.
"Pada prinsipnya gaji bagi petugas pantarlih itu sudah ditransfer ke rekening PPS tinggal pencairan. Dan target kita akhir Juli itu gaji mereka sudah cair," tambahnya.
Zakiyatul juga menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bagi petugas pantarlih tidak hanya terjadi di Kabupaten Tuban, namun beberapa daerah di Jawa Timur juga mengalami hal yang sama.
"Gajinya hanya Rp1 juta dan itu tanpa adanya potongan. Jadi dikemudian hari terjadi pemotongan maka petugas pantarlih bisa melapor ke kami dan kami akan tindak tegas petugas yang melakukan pemotongan tersebut," pungkasnya. [Dwi/Rof]