Bacok Mantri Hutan di Tuban, Petani Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin mengumumkan kejadian pembacokan yang terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, di hutan petak 25c, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. 

Kasus ini melibatkan seorang korban dan tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan di tengah patroli kehutanan. 

"Korban, Damari (45), yang berdomisili di Rumdin KRPH Mulyoagung, Bojonegoro, menderita luka di paha kiri akibat pembacokan," ujar Kapolres Tuban dalam jumpa pers di Mapolres Tuban, Senin (29/7/2024). 

Pelaku, Mursyid (43), seorang petani asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, ditangkap dan akan menghadapi ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:

Pegawai Perhutani Tuban Dibacok Kapak Saat Pergoki Pencurian Kayu

Insiden terjadi sekitar pukul 07.30 WIB ketika Damari, seorang mantri hutan, tengah melakukan patroli rutin. 

Saat patroli, Damari mendapati Mursyid sedang mencuri kayu bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwenang. 

"Ketika Damari mencoba menertibkan, Mursyid melawan dan membacok paha kiri Damari dengan kapak sepanjang 50 cm," ujar mantan Kapolres Batu itu.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa celana korban yang berlumuran darah dan kapak yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. 

Baca Juga:

Sidak Satresnarkoba di PT Semen Indonesia Logistik Temukan Dua Driver Positif Narkoba

Saat ini, Damari sedang menjalani perawatan untuk luka yang dideritanya.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan mencari rekan Mursyid yang terlibat dalam pencurian kayu tersebut. 

Kapolres Tuban menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran hukum di wilayahnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. [Ali/Rof]