Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pelayanan prima haruslah dimiliki oleh setiap instansi pemerintahan, agar bisa memberikan kepuasan bagi masyarakatnya. Seperti yang kita ketahui bahwasanya setiap memberikan pelayanan tak kurang masyarakat selalu mengeluhkan tentang lamanya pelayanan hingga sampai proses selesai. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban.
Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil, Gunadi mengatakan, untuk pelayanan administrasi kependudukan paling lama adalah tujuh hari, itu jika banyak sekali yang mengajukan permohonan. Apabila pengajuan permohonannya sedikit malah bisa lebih cepat prosesnya sehingga dokumennya bisa segera diterima.
"Bisa dua hari sampai tujuh harian lah kisaran waktunya, itu yang ditentukan di Dispendukcapil Tuban," terang Gunadi kepada blokTuban.com.
Selanjutnya, masih kata Gunadi, jika mengacu kepada UU Administrasi kependudukan paling lambat adalah 14 hari harus selesai sejak pengajuan berkas permohonan. Sebagaimana ketentuan pemerintah yang diatur dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Realitasnya, waktu itu bisa dipercepat jika segala persyaratannya sudah lengkap atau terpenuhi.
"Secepatnya akan dilayani asalkan berkas-berkas pengajuannya lengkap, jika belum lengkap maka saya meminta pemohon untuk melengkapi berkasnya tersebut dan selanjutnya akan segera kita proses agar cepat jadi," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa terkadang masyarakat masih belum tau berkas-berkas yang harus menjadi persyaratan sehingga membuat pengajuannya tertunda karena harus melengkapi terlebih dulu.[nok/col]