Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Penambang kumbung ilegal yang berada di Desa/ Kecamatan Rengel dipanggil ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Senin (15/2/2016).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu pagi (10/2/2016) diadakan operasi penambangan batu kumbung ilegal yang berada di kawasan kart, batu kumbung di Desa/ Kecamatan Rengel. Saat itu pihak Satpol PP mengamankan penambang bernama Suparman warga Dusun Rahayu Lereng Kuning, Desa/Kecamatan Rengel. Diamankan pula barang bukti berupa empat rol kabel, empat accu, enam amper dan satu piringan gergaji.
"Tadi ada empat orang yang hadir. Dua di antaranya kami ultimatum dan sementara membuat pernyataan berhenti total melakukan aktifitas penambangan." kata Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Wadiono.
Pemilik tambang kumbung yaitu Suparman, kata Wadiono, sementara ketiga lainnya merupakan partner atau kawan yang juga memiliki andil dalam penambangan tersebut. Barang bukti sampai saat ini masih ditahan oleh aparat berwajib.
"Barang bukti masih kami tahan selama 6 bulan. Bila terjadi penmabangan kembali, langsung kami berkas dan disidangkan," tambah Wadiono. [dwi/col]