Reporter: Moch Sudarsono
blokTuban.com - Kartu Identitas Anak (KIA), atau sejenis Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak, akan diterapkan pemerintah di tahun 2016 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Gunadi, menjelaskan apabila jadi, di Tuban akan ada 298.856 anak yang membuat kartu ini.
"Jumlah anak di Tuban mencapai 23 persen, dari total penduduk yang ada di Bumi Wali," jelas Gunadi, Selasa (16/2/2016).
Lebih rinci Gunadi menerangkan, pembuatan KIA ini dibagi menjadi dua langkah. Pertama, adalah ketika usia anak baru 1 hari sampai 5 tahun, maka mengurusnya cukup dengan bersamaan mengajukan akte kelahiran. Kemudian kedua, ketika mengurusnya anak sudah berusia 5 tahun sampai masuk 17 tahun, maka diperlukan beberapa persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan juga foto berwarna.
"Jika sudah berlaku di Tuban, maka lebih baik mengurusnya ya langsung saja pada saat usia anak masuk 1 hari sampai 5 tahun saat mengurus akte kelahiran. Jadi langsung dapat KIA sekaligus," jelas Gunadi.
Diketahui, peraturan baru mengenai identitas anak sampai menginjak usia 17 tahun tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahub 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. [nok/ito]