Lindungi Pekerja, Prioritaskan Struktur dan Skala Upah

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melalui bidang hubungan industrial dan keselamatan ketenagarkerjaan, memastikan kesejahteraan dan keselamatan ternaga kerja perlu diprioritaskan.

Menanggapi hal demikian, diselenggarakan bimbingan teknik struktur dan skala upah, Selasa (16/2/2016). Bimbingan ini, dihadiri sekitar seratus perusahaan di Tuban. Di mana perusahaan berada di bawah naungan Perseroan Terbatas (PT) dan Comanditaire Venootschap (CV)

"Perusahaan yang hadir berasal dari perusahaan berskala kecil, menengah dan besar yang berada di Tuban", ungkap kabid hubungan industrial dan keselamatan ketenagarkerjaan, Slamet Widodo.

Menurut Slamet, pada umumnya perusahaan belum membuat struktur dan skala upah. Struktur upah adalah susunan tingkat upah (dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah). Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan (pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah atau Kepmen 49).

Slamet menambahkan, tujuannya supaya menghindari kesulitan pada saat penerapan Upah Minimum Kerja (UMK). Struktur dan skala upah untuk membedaan antara masa kerja, tingkat kompetensi dan tingkat jabatan. "Di mana yang baru hingga tingkat jabatan dalam tenaga kerja tidak menimbulkan kecemburuan dan prasangka-prasagka buruk," imbuhnya. [dwi/ito]