Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Produktifitas pekerja suatu perusahaan kecil, menengah atau pun besar terjadi apabila tingkat keamanan mereka terjamin. Pasalnya di tengah melakukan pekerjaan hal-hal tidak diinginkan bisa saja terjadi.
Kabid Hubungan Industrial dan Keselamatan Ketenagarkerjaan dari Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo mengatakan produktifitas pekerja akan meningkat ketika perlindungan ketenagakerjaan diindahkan oleh perusahaan.
"Merupakan hak pekerja mendapat perlindungan risiko sosial. Semisal terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan kematian ketika bekerja. Di samping gaji, harus ada jaminan program sosial baik penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja dan kematian," tegas Slamet Widodo saat ditemui pasca kegiatan Bimbingan Teknik Struktur dan Skala Upah, Selasa (16/2/2016).
Slamet Widodo berharap perusahaan baik besar, kecil dan menengah memperhatikan betul keamanan dan keselamatan pekerjanya. Semua tenaga kerja tidak dibedakan untuk mendapat jaminan risiko sosial, yang membedakan hanya tingkat upah dari pemberlakuan skala upah.
"Maka dari itu, kami menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberi pengarahan pada perusahaan di kegiatan Bimbingan Teknik Struktur dan Skala Upah," katanya.
Seperti diketahui, pada kegiatan ini diberikan pula pemahaman pentingnya suatu perusahaan memiliki struktur dan skala upah. Dengan, pemberlakuan skala upah dan ditunjang jaminan keselamatan kerja, bukan tidak mungkin suatu perusahaan mampu mencapai produktifitas tinggi.[dwi/col]